SHM Pagar Laut Desa Segarajaya Bareskrim Diagunkan ke Bank

JurnalLugas.Com – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap dugaan pengagunan beberapa Sertifikat Hak Milik (SHM) yang berada di wilayah pagar laut Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, ke bank-bank swasta. Dugaan ini semakin menguat setelah penyidik menemukan indikasi adanya sertifikat yang telah diagunkan.

Temuan Awal dan Penyelidikan Lebih Lanjut

Bacaan Lainnya

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, menyampaikan bahwa pihaknya sedang mendalami temuan tersebut.

“Kami juga sedikit mendapatkan temuan terkait beberapa sertifikat yang ada ini. Ini akan kami dalami karena info yang kami dapatkan, sertifikat ini pun sekarang ada beberapa yang diagunkan di beberapa bank swasta,” ujarnya Jumat, 21 Februari 2025.

Namun, hingga saat ini, Djuhandhani belum mengungkapkan siapa pihak yang diduga melakukan pengagunan SHM tersebut. Akan tetapi, ia menegaskan bahwa pelaku telah mendapatkan keuntungan dari tindakan tersebut.

“Secara proses pidana, kami juga melihat berarti orang-orang ini sudah mengambil keuntungan dari situ,” lanjutnya.

Langkah Penyidikan dan Pemanggilan Saksi

Baca Juga  Wah Mantan Ketum PBB Yusril Ihza Mahendra Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Dittipidum telah melakukan pemeriksaan terhadap 19 saksi dalam kasus ini. Saksi-saksi yang telah dimintai keterangan antara lain pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, perangkat RT/RW Desa Segarajaya, mantan Kepala Desa Segarajaya, serta Kepala Desa Segarajaya yang saat ini menjabat, Abdul Rosyid.

Sebagai bagian dari penyelidikan, tim penyidik juga telah melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi pagar laut di Desa Segarajaya guna mengecek kondisi fisik pagar. Selanjutnya, pihaknya akan memeriksa beberapa pihak dari kementerian/lembaga serta instansi pemerintah terkait untuk mengetahui proses penerbitan sertifikat kepada masyarakat.

Dugaan Pemalsuan 93 SHM

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan nomor LPB/64/2/2025 SPKT/BARESKRIM POLRI. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, ditemukan adanya dugaan pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta otentik serta penempatan keterangan palsu dalam 93 SHM yang diterbitkan di Desa Segarajaya sekitar tahun 2022.

Menurut Brigjen Pol. Djuhandhani, modus operandi yang diduga digunakan oleh pelaku adalah dengan mengubah data dalam sertifikat, baik data subjek (nama pemegang hak) maupun data objek (lokasi tanah). Perubahan ini menyebabkan lokasi tanah yang sebelumnya berada di darat menjadi berada di laut dengan luas yang lebih besar dibandingkan aslinya.

Baca Juga  Adik Ipar Jokowi Bawa Ijazah Asli ke Bareskrim Polri Ini Penjelasan Kuasa Hukum

Modus Operandi

Penyidik menduga bahwa perubahan data tersebut dilakukan setelah sertifikat asli atas nama pemegang hak yang sah diubah menjadi nama pemegang hak baru yang tidak sah. Selain itu, data luas tanah dan lokasi objek sertifikat juga mengalami perubahan secara ilegal. Hal ini menyebabkan pergeseran wilayah tanah dari daratan ke laut.

“Jadi, sebelumnya sudah ada sertifikat. Kemudian, diubah dengan alasan revisi di mana dimasukkan, baik itu perubahan koordinat dan nama, sehingga ada pergeseran tempat dari yang tadinya di darat bergeser ke laut dengan luasan yang lebih luas,” jelas Djuhandhani.

Dugaan kasus ini masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik Bareskrim Polri. Jika ditemukan bukti yang cukup, status perkara ini akan segera ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai kasus ini dan berita terkini lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait