Yusril Hanya Presiden dan DPR Berwenang Ubah Struktur Polri

JurnalLugas.Com — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Polhukim) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa kewenangan untuk menentukan struktur organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berada sepenuhnya di tangan Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Menurut Yusril, perubahan maupun penataan ulang susunan serta kewenangan Polri tidak dapat dilakukan sepihak. “Segala hal yang berkaitan dengan struktur dan posisi Polri, apakah akan tetap seperti sekarang atau mengalami perubahan, menjadi kewenangan Presiden bersama DPR,” ujarnya di Jakarta, Senin (20/10/2025).

Bacaan Lainnya

Wacana Reformasi Polri Dinilai Bagian dari Kebebasan Akademik

Wacana pembentukan Komisi Reformasi Kepolisian yang digagas Presiden Prabowo Subianto memicu diskusi publik mengenai arah reformasi kelembagaan Polri. Yusril memandang dinamika tersebut sebagai bagian dari kebebasan berekspresi di masyarakat.

Baca Juga  Polri Di Bawah Kementerian? Ini Penjelasan Yusril soal Reformasi Kepolisian

“Perbedaan pandangan itu hal biasa dalam negara demokrasi. Pemerintah menghormati pendapat publik dan kalangan akademik sebagai bagian dari kebebasan berbicara,” katanya. Ia menambahkan bahwa pemikiran dari berbagai kalangan dapat menjadi masukan berharga bagi komisi yang akan dibentuk.

Dasar Hukum Kedudukan Polri

Yusril menjelaskan, dasar konstitusional mengenai pengaturan struktur Polri tertuang dalam Pasal 30 ayat (5) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Pasal itu menegaskan bahwa susunan dan kedudukan TNI dan Polri, serta hubungan kewenangan antara keduanya, diatur melalui undang-undang.

Ketentuan tersebut, lanjut Yusril, dipertegas lagi dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Di dalamnya disebutkan bahwa Polri berada langsung di bawah Presiden dan Kapolri bertanggung jawab kepada Presiden.

“Dengan dasar hukum itu, kalau ada rencana mengubah struktur atau posisi Polri, tentu harus melalui mekanisme legislasi. Tidak bisa hanya lewat keputusan administratif,” jelas pakar hukum tata negara itu.

Baca Juga  Mahfud MD, Jangan Salah Alamat, Komisi Reformasi Polri Tak Tangani Perkara

Keputusan Akhir di Tangan Presiden

Yusril juga menekankan bahwa setiap langkah perubahan tetap menunggu keputusan dari Presiden. “Presiden pasti punya waktu dan pertimbangan tersendiri sebelum mengumumkan pembentukan Komisi Reformasi Kepolisian. Kita hormati proses itu,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pemerintah tengah menyiapkan langkah-langkah yang matang agar reformasi Polri berjalan sesuai konstitusi dan kebutuhan masyarakat. “Yang jelas, keputusan apa pun akan berpijak pada dasar hukum dan kepentingan nasional,” pungkasnya.

Berita selengkapnya dapat dibaca di JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait