Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penyuntikan LPG Ilegal Keuntungan Rp10,18 Miliar

JurnalLugas.Com – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil mengungkap praktik penyuntikan tabung gas minyak cair (liquefied petroleum gas/LPG) ilegal yang beroperasi di Bogor, Bekasi, dan Tegal. Lima orang tersangka dalam kasus ini diduga memperoleh keuntungan sebesar Rp10,18 miliar dari aktivitas ilegal tersebut.

Modus Operandi: Penyuntikan Gas LPG Subsidi ke Tabung Nonsubsidi

Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka menjalankan modus operandi dengan membeli LPG subsidi berukuran 3 kilogram dalam jumlah besar dari berbagai pengecer. Selanjutnya, isi tabung LPG tersebut dipindahkan secara ilegal ke tabung LPG 12 kilogram menggunakan alat regulator yang telah dimodifikasi serta es batu. Setelah terisi, tabung gas tersebut ditimbang, disegel, dan diberi kode batang (barcode) agar menyerupai produk resmi yang beredar di pasaran.

Bacaan Lainnya

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa para pelaku menjual LPG hasil penyuntikan dengan harga nonsubsidi, meskipun isi tabung tidak sesuai standar dan cenderung kurang. Hal ini berpotensi merugikan konsumen serta membahayakan keselamatan karena kualitas gas tidak terjamin.

Baca Juga  CNG Siap Gantikan Gas LPG 3 Kg, ESDM Dimulai dari Kota Tahun Ini

Lokasi Kejahatan dan Keuntungan yang Diperoleh

Praktik ilegal ini dilakukan di tiga lokasi berbeda, yakni:

  1. Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat
  • Keuntungan: Rp714.285.000 per bulan
  • Durasi operasi: 7 bulan
  • Total keuntungan: sekitar Rp5 miliar
  1. Kabupaten Tegal, Jawa Tengah
  • Keuntungan: Rp432.000.000 per bulan
  • Durasi operasi: sekitar 12 bulan
  • Total keuntungan: sekitar Rp5,18 miliar

Dari ketiga lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan lima orang tersangka, yaitu:

  • RJ (pemilik usaha) dan K (penyuntik gas) di Bogor
  • F alias K (pemilik sekaligus penyuntik) di Bekasi
  • MK (pemilik usaha) dan MM (penyuntik) di Tegal

Pengungkapan Kasus dan Tindak Lanjut

Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat pada 4 dan 6 Maret 2025 yang mencurigai adanya penyalahgunaan LPG subsidi. Tim penyidik kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap para tersangka.

Brigadir Jenderal Polisi Nunung Syaifuddin menyatakan bahwa keuntungan yang diperoleh para tersangka mencapai lebih dari Rp10 miliar. Namun, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah ada jaringan lain yang terlibat dalam kejahatan ini.

Ancaman Hukuman bagi Para Pelaku

Lima tersangka dalam kasus ini dijerat dengan beberapa pasal dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu:

Baca Juga  Konversi Kompor LPG ke CNG Mulai Dilirik, Ini Keunggulan, dan Risiko
  1. Pasal 40 angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang mengubah Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
  • Ancaman hukuman: penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
  1. Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c juncto Pasal 62 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
  • Ancaman hukuman: penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp2 miliar.

Dengan ancaman hukuman yang berat, diharapkan praktik penyalahgunaan LPG subsidi seperti ini dapat ditekan, sehingga subsidi yang diberikan pemerintah benar-benar tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini dan berita hukum lainnya, kunjungi Jurnal Lugas.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait