JurnalLugas.Com – Ketua DPR RI sekaligus Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Puan Maharani, menjelaskan bahwa fraksinya turut serta dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI) untuk memastikan revisi dilakukan secara optimal.
PDIP Berperan dalam Meluruskan Regulasi
Puan menegaskan bahwa keterlibatan PDIP dalam pembahasan ini bertujuan untuk mengoreksi jika terdapat poin-poin yang dianggap tidak sesuai. Pernyataan ini disampaikannya pada Senin, 17 Maret 2025, sebagai respons terhadap pernyataan keras partainya terkait RUU TNI sebelumnya.
Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, sebelumnya menyampaikan ketidaksetujuannya terhadap usulan perubahan batas usia pensiun perwira dalam RUU TNI. Namun, Puan menyebut bahwa setelah melalui pembahasan, fraksi PDIP kini menyesuaikan sikapnya berdasarkan hasil diskusi yang lebih mendalam.
Proses Pembahasan RUU TNI di Komisi I DPR
Saat ini, revisi UU TNI masih dalam tahap pembahasan di Panitia Kerja (Panja) RUU TNI Komisi I DPR bersama Pemerintah. Puan menyebut bahwa keputusan akhir akan didasarkan pada hasil kerja Panja, yang telah melalui berbagai masukan dari berbagai elemen masyarakat dan pemangku kepentingan.
Salah satu poin utama yang ditekankan dalam revisi ini adalah kejelasan aturan mengenai posisi prajurit TNI aktif di kementerian atau lembaga tertentu. Puan menyatakan bahwa dalam revisi UU TNI yang baru, prajurit aktif yang ditugaskan di luar 16 kementerian/lembaga yang ditetapkan harus mengundurkan diri dari dinas militer.
Tiga Poin Revisi dalam RUU TNI
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, bersama Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, sebelumnya telah menjelaskan bahwa ada tiga poin utama dalam revisi RUU TNI yang tidak bertentangan dengan kekhawatiran publik. Ketiga pasal yang mengalami perubahan adalah:
- Pasal 3 ayat (2): Mengatur kebijakan dan strategi pertahanan, termasuk koordinasi perencanaan strategis TNI di bawah Kementerian Pertahanan.
- Pasal 53: Mengusulkan peningkatan batas usia pensiun prajurit TNI dari 55 tahun menjadi 62 tahun.
- Pasal 47: Menegaskan bahwa prajurit TNI aktif dapat menduduki jabatan di kementerian atau lembaga tertentu yang sudah ditetapkan.
Klarifikasi Terkait Isu Draf RUU TNI di Media Sosial
Dalam rangka memastikan transparansi, Dasco membagikan draf perubahan RUU TNI kepada wartawan. Ia menegaskan bahwa draf yang beredar di media sosial tidak sesuai dengan yang dibahas oleh Komisi I DPR RI.
“Kami mencermati bahwa di media sosial beredar draf yang berbeda dengan yang sebenarnya dibahas di Komisi I DPR RI,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Langkah ini diambil untuk meredam spekulasi dan kekhawatiran masyarakat terkait perubahan aturan dalam UU TNI yang baru. Dengan pembahasan yang lebih transparan, pemerintah dan DPR berupaya memastikan bahwa revisi ini tetap sesuai dengan kebutuhan pertahanan negara dan tidak bertentangan dengan prinsip demokrasi.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai perkembangan politik dan hukum di Indonesia, kunjungi JurnalLugas.Com.






