Polemik 4 Pulau Sumut-Aceh Panas Hinca Panjaitan Tuding Rapidin Simbolon Salah Logika

JurnalLugas.Com – Polemik kepemilikan empat pulau antara Provinsi Sumatera Utara dan Aceh kembali memanas. Anggota DPR RI Hinca Panjaitan melayangkan kritik keras terhadap Ketua DPD PDIP Sumatera Utara, Rapidin Simbolon, yang menyebut keputusan Mendagri Tito Karnavian sebagai tindakan sepihak.

Menurut Hinca, tudingan Rapidin terhadap pemerintah pusat justru mencerminkan pemahaman yang keliru. Ia menyebut Rapidin salah kaprah dalam menilai status empat pulau tersebut, yang menurut keputusan resmi, masuk dalam wilayah administratif Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara.

Bacaan Lainnya

“Aneh rasanya membaca statemen Bapak Rapidin, tudingan yang tidak mendasar dan logikanya salah,” tegas Hinca saat ditemui di Medan, Minggu, 15 Juni 2025.

Hinca menjelaskan bahwa keempat pulau yang dimaksud Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek telah sejak lama menjadi bagian dari wilayah Tapanuli Tengah. Bahkan, sejak 2007 isu ini telah dibahas dan dikuatkan melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, yang ditetapkan pada 25 April 2025.

“Tapteng itu dipimpin oleh Bapak Masinton yang merupakan kader PDIP, dan pulau itu masuk ke Tapteng. Jadi yang mendapat pengelolaan adalah Bupati Tapteng,” jelas Hinca.

Lebih jauh, Hinca meminta agar Rapidin memahami konteks dan sejarah permasalahan ini sebelum mengeluarkan pernyataan ke publik. Ia menilai, narasi sepihak yang dibangun dapat memperkeruh suasana dan mengaburkan fakta hukum yang telah ditetapkan pemerintah.

Di sisi lain, Rapidin Simbolon yang juga anggota Komisi XIII DPR RI menyatakan kekecewaannya atas keputusan Mendagri Tito Karnavian. Ia menilai keputusan tersebut bertentangan dengan UU No. 14 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Aceh Singkil.

“Saya sangat menyayangkan tindakan Menteri Dalam Negeri yang memutuskan sepihak tanpa ada alasan dan dasar yang jelas,” ujar Rapidin dalam keterangannya pada Sabtu (14/6).

Rapidin juga menduga, sengketa ini berkaitan dengan kepentingan sumber daya alam di wilayah empat pulau tersebut, terutama potensi tambang nikel. Ia bahkan mencurigai adanya motif ekonomi tersembunyi yang melibatkan praktik ekspor ilegal ke luar negeri.

“Saya curiga jangan-jangan ada tambang nikel di empat pulau ini agar dapat dimainkan seperti kasus Blok Medan di Maluku. Nikel itu bisa diekspor ilegal ke China,” ungkap Rapidin.

Mantan Bupati Samosir itu meminta Pemerintah Provinsi Sumut fokus membangun daerah dengan anggaran terbatas ketimbang memicu konflik batas wilayah.

“Sebaiknya Pemprov Sumut berkonsentrasi untuk membangun dan membuat terobosan pembangunan, bukan menimbulkan gejolak yang tak perlu,” tambahnya.

Polemik ini diperkirakan akan terus bergulir karena kedua pihak sama-sama memiliki argumen kuat. Namun, keputusan resmi pemerintah pusat dan dokumen administratif menjadi dasar hukum yang hingga kini dipegang oleh Sumatera Utara.

📌 Berita ini ditulis secara eksklusif untuk JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  127 Kg Sabu Thailand Disita di Aceh Timur & Langsa Begini Modus Jaringan Internasional

Pos terkait