JurnalLugas.Com – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menetapkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS) di sejumlah wilayah pada tanggal 5 dan 9 April 2025. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menyampaikan bahwa PSU dan PUSS dilakukan sebagai respons atas Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) yang diputuskan oleh MK, dengan batas pelaksanaan maksimal selama 45 hari sejak putusan.
Berikut adalah daftar wilayah yang melaksanakan PSU dan PUSS:
Jadwal PSU dan PUSS pada 5 April 2025
- Kota Sabang, Aceh
PSU berlangsung di satu TPS, tepatnya di Desa Paya Seunara, Kecamatan Sukamakmue.
- DPT: 540 orang
- DPTb: 1 orang
- Total Pemilih: 541 orang
- Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah
PSU dilakukan di total 89 TPS:
- 63 TPS di Kecamatan Toili (25 desa/kelurahan)
- 26 TPS di Kecamatan Simpang Raya (12 desa/kelurahan)
- DPT: 37.635 orang
- DPPh: 71 orang
- DPTb: 124 orang
- Total Pemilih: 37.830 orang
- Kabupaten Bungo, Jambi
PSU dilaksanakan di 21 TPS yang tersebar di 13 desa/dusun di 8 kecamatan.
- DPT: 8.362 orang
- DPPh: 10 orang
- DPTb: 40 orang
- Total Pemilih: 8.412 orang
- Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara
PSU mencakup 9 TPS di 8 desa pada 5 kecamatan.
- DPT: 3.891 orang
- DPPh: 16 orang
- DPTb: 98 orang
- Total Pemilih: 4.005 orang
- Kabupaten Buru, Maluku
Terdapat dua titik pelaksanaan:
- PSU: 1 TPS di Desa Dobowae, Kecamatan Waelata
- DPT: 600 orang
- DPPh: 2 orang
- DPTb: 6 orang
- Total Pemilih: 608 orang
- PUSS: TPS 19 Desa Namlea, Kecamatan Namlea
- DPT: 505 orang
- DPPh: 6 orang
- DPTb: 12 orang
- Total Pemilih: 523 orang
Jadwal PSU pada 9 April 2025
- Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara
PSU digelar di sembilan TPS yang tersebar di delapan desa dalam Kecamatan Essang.
- DPT: 3.007 orang
- DPPh: 16 orang
- DPTb: 10 orang
- Total Pemilih: 3.033 orang
KPU menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas proses demokrasi, dengan memastikan PSU dan PUSS dilakukan secara transparan, adil, serta sesuai aturan hukum yang berlaku.
Untuk informasi terkini dan mendalam seputar pemilu dan berita nasional lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.






