Perpol 10/2025 Jadi Polemik! Jimly 3 Cara Batalkan Aturan Polri, MA hingga Presiden Bisa

Jimly
Foto : Jimly dan Mahfud MD

JurnalLugas.Com – Polemik Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 terus bergulir dan menjadi perhatian publik. Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP), Jimly Asshiddiqie, menegaskan bahwa peraturan internal kepolisian tersebut terbuka untuk diuji secara hukum ke Mahkamah Agung (MA) apabila ada permohonan dari masyarakat yang menilai isinya bertentangan dengan undang-undang.

Menurut Jimly, secara prinsip seluruh peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, termasuk peraturan lembaga negara, tetap berlaku dan harus dihormati sampai ada keputusan pejabat berwenang yang menyatakan peraturan itu tidak sah. Namun, ia menekankan terdapat mekanisme konstitusional untuk membatalkannya.

Bacaan Lainnya

“Kalau ada keberatan, jalurnya jelas. Salah satunya melalui Mahkamah Agung yang memiliki kewenangan menguji peraturan di bawah undang-undang,” ujar Jimly saat dimintai pandangannya di Jakarta, Rabu (17/12).

Tiga Jalur Pembatalan Perpol

Jimly menguraikan setidaknya ada tiga cara untuk membatalkan Perpol Nomor 10 Tahun 2025. Pertama, melalui evaluasi internal Polri sendiri. Kapolri, kata dia, memiliki kewenangan untuk meninjau ulang hingga mencabut peraturan yang dinilai bermasalah.

Namun, opsi tersebut dinilai sulit dipaksakan karena berasal dari institusi yang sama. Oleh sebab itu, jalur kedua yang lebih realistis adalah mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung. MA berwenang melakukan judicial review terhadap peraturan di bawah undang-undang untuk menilai kesesuaiannya dengan peraturan yang lebih tinggi.

Baca Juga  Putusan MK Dipersoalkan Ketua Komisi II DPR Jangan Akali Konstitusi soal Pemilu

Adapun jalur ketiga berada di tangan Presiden sebagai atasan Kapolri. Presiden dapat menerbitkan peraturan pemerintah (PP) atau peraturan presiden (Perpres) yang mengubah atau menyesuaikan materi muatan Perpol.

“Kalau Presiden menerbitkan aturan yang lebih tinggi, tentu itu sah dan dapat mengoreksi isi perpol. Itu mekanisme yang lebih praktis,” jelas Jimly.

Dinilai Bertentangan dengan Putusan MK

Sorotan publik terhadap Perpol Nomor 10 Tahun 2025 muncul karena peraturan ini dinilai tidak sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa anggota Polri tidak diperbolehkan menduduki jabatan di luar struktur kepolisian. Jika tetap ingin mengisi jabatan di luar institusi Polri, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Jimly menilai, untuk menilai apakah sebuah peraturan bertentangan dengan undang-undang, dapat dilihat dari konsiderans “menimbang” dan “mengingat”. Ia menyoroti Perpol 10/2025 yang seharusnya merujuk pada undang-undang kepolisian yang telah disesuaikan dengan putusan MK tersebut.

“Kalau rujukannya tidak sinkron, itu bisa menjadi dasar pengujian,” kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.

Aturan Jabatan Polri di Luar Struktur

Terlepas dari kontroversi tersebut, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo tetap menandatangani Perpol Nomor 10 Tahun 2025. Regulasi ini mengatur peluang anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar struktur kepolisian, khususnya di 17 kementerian dan lembaga negara.

Baca Juga  21 Guru Besar Laporkan Adies Kadir, MKMK Buka Pemeriksaan Etik Hakim MK

Sejumlah kementerian yang disebut antara lain Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, hingga Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Selain itu, anggota Polri juga dapat menempati posisi di berbagai lembaga strategis seperti Otoritas Jasa Keuangan, PPATK, BNN, BNPT, BIN, BSSN, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi.

Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan tata kelola pemerintahan apabila tidak diselaraskan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat.

Ke depan, publik menanti langkah konkret dari para pemangku kepentingan, apakah melalui evaluasi internal, uji materi ke Mahkamah Agung, atau intervensi kebijakan dari Presiden, guna memastikan kepastian hukum dan konsistensi reformasi institusi kepolisian.

Baca berita dan analisis hukum lainnya hanya di https://JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait