Korupsi Iklan Bank BJB KPK Panggil Ridwan Kamil Usai Pemanggilan Saksi Tambahan

JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021 hingga 2023. Dalam proses pendalaman kasus tersebut, KPK menyatakan akan memanggil saksi tambahan guna mengumpulkan informasi terkait peran mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa pemanggilan Ridwan Kamil akan dilakukan setelah lembaganya mendapatkan keterangan yang cukup dari saksi-saksi lain. Menurutnya, peran Ridwan Kamil dalam kasus ini tidak berada di garis depan, namun terindikasi berada di balik layar.

Bacaan Lainnya

“Kami juga perlu informasi yang lengkap dulu terhadap peran dari mantan Gubernur ini karena perannya bukan di depan. Perannya ada di belakang, sehingga kami perlu informasi yang banyak dulu dari para saksi,” ujar Asep, Sabtu, 12 April 2025.

Asep juga menyebutkan bahwa surat pemanggilan untuk sejumlah saksi lain sudah ditandatangani dan dijadwalkan untuk diperiksa dalam waktu dekat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. “Saya kemungkinan di awal minggu ini sudah tanda tangan untuk pemanggilannya. Kalau enggak salah dipanggil ke sini. Nanti ditunggu saja ya yang hadir,” tambahnya.

Pemeriksaan Saksi Internal dan Vendor Masih Berlangsung

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menambahkan bahwa hingga kini proses pemeriksaan terhadap saksi internal Bank BJB maupun pihak vendor pemenang tender pengadaan iklan masih berlangsung. Ia menegaskan bahwa belum ada kesimpulan yang diambil karena penyidikan masih dalam tahap pendalaman.

“Sepanjang pengetahuan saya, belum selesai. Jadi, kalau konteksnya adalah pemeriksaan, itu ya masih berlangsung,” jelas Tessa.

Lima Tersangka Telah Ditetapkan

KPK sebelumnya telah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah:

  • Yuddy Renaldi (YR) – Direktur Utama Bank BJB
  • Widi Hartoto (WH) – Kepala Divisi Corporate Secretary sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
  • Ikin Asikin Dulmanan (IAD) – Pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri
  • Suhendrik (S) – Pengendali BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress
  • Sophan Jaya Kusuma (SJK) – Pengendali Cipta Karya Sukses Bersama

Kelima tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui melalui UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Potensi Kerugian Negara Capai Ratusan Miliar

Dalam estimasinya, penyidik KPK memperkirakan bahwa kerugian negara akibat praktik korupsi yang terjadi dalam proyek pengadaan iklan Bank BJB mencapai angka fantastis sebesar Rp222 miliar. Angka tersebut tengah dikaji lebih lanjut sembari menunggu hasil audit serta pengumpulan bukti dari saksi-saksi yang relevan.

Proses hukum ini akan menjadi penentu penting dalam pengungkapan kasus besar yang menyeret institusi perbankan daerah serta nama besar tokoh politik nasional.

Untuk perkembangan terbaru dan laporan investigatif selengkapnya, kunjungi JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Proyek Monumen Reog Diselidiki, KPK Dalami Semua Proyek Ponorogo

Pos terkait