SKCK Diskriminatif Pakar Hukum Dukung Usulan Penghapusan

JurnalLugas.Com – Wacana penghapusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) semakin menguat setelah pakar hukum dari Universitas Jenderal Soedirman, Prof. Hibnu Nugroho, menyuarakan dukungannya terhadap langkah tersebut. Menurutnya, keberadaan SKCK justru bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia dan berpotensi menghambat akses warga negara terhadap pekerjaan yang layak.

“Dari sisi hak asasi manusia, SKCK ini sangat merugikan,” ujar Prof. Hibnu saat ditemui di Purwokerto, Jawa Tengah. Ia menilai bahwa penerapan SKCK saat ini tidak lagi relevan, khususnya bagi mantan narapidana yang ingin bangkit dan memulai hidup baru.

Bacaan Lainnya

Stigma Negatif Membayangi Mantan Narapidana

SKCK selama ini dijadikan syarat administratif dalam berbagai keperluan, termasuk melamar pekerjaan. Dokumen ini mencatat apakah seseorang pernah terlibat tindak kriminal atau tidak berdasarkan data kepolisian. Namun, menurut Prof. Hibnu, ketentuan ini justru menimbulkan stigma bagi mereka yang pernah memiliki catatan buruk di masa lalu.

Baca Juga  Hibnu Nugroho Hakim Tidak Boleh Bertemu Pihak Berperkara

“Jangan sampai orang yang ingin berusaha dan berubah sudah mendapat cap negatif terlebih dahulu. Ini tidak adil. Bahkan, mantan narapidana kasus korupsi bisa mencalonkan diri dalam pilkada, sementara mantan narapidana lain kesulitan mendapat pekerjaan karena SKCK,” tegasnya.

Ia menambahkan, perilaku dan integritas seseorang bisa dilihat langsung dalam proses wawancara kerja, tanpa harus bergantung pada catatan masa lalunya. Penghapusan SKCK dianggap sebagai langkah progresif untuk mendorong inklusi sosial, terutama dalam dunia kerja.

Dukungan dari Kementerian HAM

Sejalan dengan pendapat tersebut, Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) juga telah mengambil langkah konkret. Melalui surat resmi yang ditandatangani oleh Menteri HAM Natalius Pigai, pemerintah mengusulkan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar SKCK dicabut dari persyaratan administrasi.

Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM, Nicholay Aprilindo, mengungkapkan bahwa usulan ini merupakan hasil dari kajian akademis dan praktis yang mendalam. Tim Kementerian HAM melakukan pemantauan di berbagai lembaga pemasyarakatan dan menemukan fakta bahwa banyak mantan narapidana kembali melakukan kejahatan karena sulit mendapatkan pekerjaan.

“Beban administratif seperti SKCK membuat mereka terpinggirkan. Bahkan jika SKCK bisa diterbitkan, tetap tercantum keterangan bahwa mereka pernah dipidana. Ini menjadi hambatan besar bagi reintegrasi sosial mereka,” kata Nicholay.

Baca Juga  Terlibat Geng Motor Polda Sumut Tidak Akan Keluarkan SKCK

Langkah Menuju Keadilan Sosial

Penghapusan SKCK menjadi harapan baru bagi mereka yang berjuang memulai hidup dari awal. Langkah ini bukan semata-mata tentang dokumen, tetapi tentang memberikan kesempatan yang setara bagi setiap warga negara untuk memperoleh pekerjaan tanpa diskriminasi.

Isu ini kini menjadi sorotan penting dalam diskusi publik terkait hak asasi dan reformasi birokrasi. Dengan adanya dukungan dari para ahli hukum dan institusi negara, besar harapan bahwa kebijakan ke depan akan lebih berpihak pada nilai keadilan dan kemanusiaan.

Baca berita hukum dan isu sosial lainnya hanya di JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait