JurnalLugas.Com – Dalam sidang kasus dugaan suap terhadap hakim terkait vonis bebas terpidana Ronald Tannur, pakar hukum pidana dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Hibnu Nugroho, menegaskan bahwa seorang hakim dilarang menemui pihak yang terlibat dalam perkara yang sedang ditanganinya. Hal ini bertujuan untuk menjaga integritas serta mencegah terjadinya praktik korupsi di lingkungan peradilan.
Hakim Harus Mengorbankan Kehidupan Sosialnya
Menurut Hibnu, seorang hakim harus mengorbankan sebagian besar kehidupan sosialnya demi menjaga profesionalisme dan netralitas dalam memutus perkara. Bahkan, bertemu dengan penasihat hukum pun seharusnya tidak diperbolehkan.
“Jadi ada sisi sosial yang hilang, sehingga memang lebih baik kalau gajinya tinggi karena ketemu orang tidak boleh, makan pun kadang-kadang tidak boleh. Saking hati-hatinya,” ujarnya dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa, 11 Maret 2025.
Lebih lanjut, Hibnu menekankan bahwa seorang hakim idealnya menolak setiap ajakan pertemuan dari pihak yang berhubungan dengan perkara. Sebab, hal tersebut bisa berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan mempengaruhi objektivitas dalam mengambil keputusan.
Indikasi Suap dalam Perkara Ronald Tannur
Hibnu menjelaskan bahwa jika seorang penasihat hukum berupaya menemui hakim untuk memberikan sejumlah uang dengan tujuan memengaruhi putusan, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana suap.
“Kalau sebelum itu sudah masuk kualifikasi suap tadi. Jadi menurut kami itu sempurna, apa yang dilakukan dari ilustrasi kasus yang bersangkutan tadi,” tuturnya.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan suap dalam pemberian vonis bebas terhadap Ronald Tannur, terpidana pembunuhan pada tahun 2024. Dugaan suap tersebut menyeret tiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.
Ketiganya didakwa menerima suap berupa hadiah atau janji sebesar Rp4,67 miliar, yang terdiri dari Rp1 miliar dalam bentuk rupiah dan 308 ribu dolar Singapura (setara Rp3,67 miliar dengan kurs Rp11.900). Selain itu, mereka juga diduga menerima gratifikasi dalam berbagai mata uang asing seperti dolar Singapura, ringgit Malaysia, yen Jepang, euro, dan riyal Saudi.
Dasar Hukum dan Ancaman Pidana
Atas perbuatan tersebut, ketiga hakim nonaktif itu didakwa dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu:
- Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 Ayat (2) atau Pasal 5 Ayat (2)
- Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001
- Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menunjukkan bagaimana praktik suap dapat mengancam keadilan hukum di Indonesia. Ke depan, diharapkan ada reformasi sistem peradilan untuk mencegah kejadian serupa serta meningkatkan transparansi dalam proses hukum.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai kasus hukum dan kebijakan peradilan, kunjungi JurnalLugas.com.






