JurnalLugas.Com – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan persetujuannya terhadap usulan Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) untuk menghapus layanan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi masyarakat. Menurutnya, SKCK tidak lagi memiliki manfaat yang signifikan dalam kepentingan publik dan lebih banyak membebani masyarakat dalam aspek administratif.
SKCK dan Relevansinya Saat Ini
Habiburokhman menilai bahwa penerbitan SKCK tidak memiliki substansi yang jelas dalam sistem hukum dan administrasi. Ia mempertanyakan urgensi dari SKCK, mengingat informasi mengenai seseorang yang pernah terlibat tindak pidana dapat diperoleh melalui catatan pengadilan.
Menurutnya, tidak ada jaminan bahwa seseorang yang memiliki SKCK benar-benar bebas dari masalah hukum. Ia juga menyoroti bahwa proses pengurusan SKCK melibatkan prosedur yang panjang serta biaya yang dapat menjadi beban tambahan bagi masyarakat, terutama mereka yang sedang mencari pekerjaan.
Dampak Administratif dan Ekonomi
Selain masyarakat, Habiburokhman juga menyoroti bahwa penerbitan SKCK oleh Polri tidak memberikan kontribusi signifikan terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Oleh karena itu, ia mempertanyakan efisiensi dan urgensi kepolisian dalam mengelola penerbitan SKCK yang dinilainya tidak memiliki dampak besar bagi negara.
Usulan Kementerian HAM untuk Penghapusan SKCK
Kementerian HAM sebelumnya telah mengirimkan surat resmi kepada Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, mengusulkan penghapusan SKCK. Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM, Nicholay Aprilindo, menyampaikan bahwa surat tersebut telah ditandatangani oleh Menteri HAM Natalius Pigai dan dikirim ke Mabes Polri pada 21 Maret 2025.
Usulan tersebut didasarkan pada kajian akademis dan praktis, yang menilai bahwa SKCK dapat menjadi penghalang bagi mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman dan ingin kembali ke masyarakat. Dengan dihapusnya SKCK, diharapkan mereka mendapatkan kesempatan yang lebih baik dalam memperoleh pekerjaan dan berkontribusi secara positif di lingkungan sosial.
Wacana penghapusan SKCK menimbulkan perdebatan di kalangan publik. Di satu sisi, SKCK dianggap tidak lagi relevan dan hanya menambah beban administrasi bagi masyarakat. Di sisi lain, penghapusan SKCK juga harus diiringi dengan mekanisme lain yang dapat memastikan keamanan dan transparansi dalam proses seleksi kerja dan keperluan administratif lainnya.
Apapun keputusannya, penting bagi pemerintah dan Polri untuk mempertimbangkan aspek manfaat serta dampak sosial dari kebijakan ini. Perubahan regulasi harus tetap berpihak pada kepentingan masyarakat tanpa mengorbankan aspek keamanan dan ketertiban umum.
Sumber referensi lainnya dapat dibaca di JurnalLugas.Com.






