Kades Segarajaya Jadi Tersangka Pemalsuan SHM Pagar Laut Ini Kata DPMD

JurnalLugas.Com – Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menegaskan bahwa seluruh aktivitas pelayanan publik di Kantor Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, tetap berjalan normal kendati kepala desa setempat, AR, tengah menghadapi proses hukum terkait kasus pemalsuan sertifikat pagar laut.

AR secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada tiga hari lalu. Ia diduga terlibat dalam kasus pemalsuan sebanyak 93 dokumen sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pesisir Desa Segarajaya.

Bacaan Lainnya

“Prinsipnya, pelayanan kepada masyarakat tetap harus berjalan meskipun kepala desa sedang menghadapi kasus hukum,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong, saat ditemui di Cikarang pada Minggu, 13 April 2025.

Baca Juga  KKP Ancam Sanksi PT TRPN atas Pelanggaran Pagar Laut Bekasi

Pemerintah Hormati Proses Hukum

Rahmat mengaku belum memperoleh informasi rinci mengenai kasus yang menjerat AR beserta sejumlah perangkat desa lainnya. Namun demikian, pihaknya menyatakan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung.

Untuk memastikan kualitas pelayanan publik tetap optimal, DPMD Kabupaten Bekasi berencana melakukan peninjauan langsung ke Kantor Desa Segarajaya. Dalam kunjungan tersebut, akan dilakukan asesmen guna memetakan kebutuhan serta langkah strategis yang dapat diambil dalam kondisi darurat seperti ini.

“Kami akan menyusun langkah-langkah penanganan pasca-asesmen. Namun untuk sementara, strategi awal akan kami rumuskan besok saat kunjungan lapangan,” jelas Rahmat.

Perangkat Desa Lain Juga Jadi Tersangka

Selain Kepala Desa AR, Bareskrim Polri juga menetapkan delapan tersangka lainnya dalam kasus yang sama. Beberapa di antaranya diketahui merupakan aparatur aktif di lingkungan Kantor Desa Segarajaya.

Baca Juga  Kasus Sertifikat Bodong Pagar Laut Bekasi 9 Orang Jadi Tersangka Tak Satupun Ditahan

Mereka adalah JM, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pemerintahan Desa, serta dua staf lainnya berinisial Y dan S. Ketiganya kini menjalani proses penyidikan lanjutan oleh pihak kepolisian.

Meski dihadapkan pada kondisi yang cukup kompleks, Pemerintah Kabupaten Bekasi memastikan bahwa tidak akan ada kekosongan pelayanan masyarakat di Desa Segarajaya. Penunjukan pejabat sementara atau langkah administratif lain akan ditempuh sesuai kebutuhan dan hasil asesmen di lapangan.

Untuk informasi berita terkini lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait