JurnalLugas.Com – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkapkan alasan belum menahan sembilan tersangka kasus dugaan pemalsuan 93 sertifikat hak milik (SHM) di kawasan Pagar Laut, Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro selaku Dirtipidum Bareskrim Polri menjelaskan, keputusan untuk tidak melakukan penahanan berkaitan erat dengan belum tercapainya kesepahaman antara penyidik dengan pihak Kejaksaan Agung.
“Para tersangka bersikap kooperatif. Selain itu, masih ada perbedaan pandangan hukum antara penyidik dan Kejaksaan terkait konstruksi perkara ini,” ujar Djuhandhani dalam keterangannya pada Kamis, 24 April 2025.
Polemik hukum tersebut mencuat seiring adanya keterkaitan kasus Bekasi dengan perkara serupa di Tangerang. Pada kasus di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten, tercatat sebanyak 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan 17 SHM diduga diterbitkan secara tidak sah.
Berawal dari pengembalian berkas perkara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Dittipidum, pihak Kejaksaan Agung memberikan petunjuk agar penyidikan mengarah ke tindak pidana korupsi. Namun, penyidik Bareskrim bersikukuh bahwa unsur pidana dalam berkas tersebut sudah lengkap, baik dari sisi formil maupun materil, dan telah dilidik lebih lanjut oleh Kortastipidkor (Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) Polri.
Sayangnya, JPU kembali menolak berkas itu dengan alasan petunjuk awal belum sepenuhnya dipenuhi. Mereka juga merekomendasikan agar penanganan kasus tersebut dialihkan ke Kortastipidkor Polri karena adanya indikasi korupsi.
Dengan belum adanya keputusan final dari Kejaksaan, berkas kasus tersebut kini masih berada di tangan Dittipidum Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti.
Sembilan Tersangka Telah Ditetapkan
Dalam pengusutan kasus Pagar Laut Bekasi, Dittipidum telah menetapkan sembilan tersangka. Mereka terdiri dari unsur aparatur desa hingga anggota tim pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).
Kesembilan tersangka itu adalah:
- MS, mantan Kepala Desa Segarajaya,
- AR (Abdul Rosyid), Kepala Desa Segarajaya saat ini,
- JM, Kepala Seksi Pemerintahan Desa,
- Y dan S, staf kantor desa,
- AP, ketua tim support PTSL,
- GG, petugas ukur tim PTSL,
- MJ, operator komputer, dan
- HS, tenaga pembantu PTSL.
Meski telah berstatus tersangka, seluruhnya belum ditahan seiring dinamika hukum yang masih berkembang antara dua institusi penegak hukum utama di Indonesia.
Ikuti terus perkembangan terbaru kasus ini hanya di JurnalLugas.com.






