Investor Kripto Indonesia Meledak OJK Catat 19,56 Juta Pengguna

Kripto crypto Bitcoin eth
Ilustrasi Kripto, Bitcoin, Ethereum, Ripple

JurnalLugas.Com — Minat masyarakat Indonesia terhadap aset kripto terus menunjukkan tren positif. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah investor kripto nasional hingga November 2025 telah mencapai 19,56 juta konsumen. Angka ini meningkat sekitar 2,5 persen dibandingkan Oktober 2025 yang berada di level 19,08 juta investor.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan bahwa pertumbuhan tersebut menandakan kepercayaan publik terhadap instrumen aset digital masih terjaga. Menurutnya, peningkatan jumlah konsumen kripto terjadi secara konsisten sepanjang tahun, meskipun dinamika pasar global cukup fluktuatif.

Bacaan Lainnya

“Jumlah konsumen aset kripto hingga November 2025 terus meningkat dan kini mencapai 19,56 juta,” ujar Hasan dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK di Jakarta, Jumat (9/1/2026).

Nilai Transaksi Kripto Turun Secara Bulanan

Di sisi lain, OJK mencatat adanya koreksi nilai transaksi aset kripto secara bulanan pada penghujung 2025. Nilai transaksi kripto pada Desember 2025 tercatat sebesar Rp32,68 triliun. Angka tersebut turun sekitar 12,22 persen dibandingkan November 2025 yang mencapai Rp37,23 triliun.

Baca Juga  Sido Muncul (SIDO) Umumkan Buyback Saham Senilai Ratusan Miliar

Penurunan ini dinilai sebagai hal yang wajar, mengingat kondisi pasar kripto global yang cenderung volatil, ditambah aksi ambil untung investor menjelang akhir tahun. Namun demikian, secara tahunan kinerja transaksi kripto di Indonesia masih tergolong solid.

OJK mencatat akumulasi nilai transaksi aset kripto sepanjang tahun 2025 mencapai Rp482,23 triliun. Capaian ini menunjukkan bahwa aktivitas perdagangan kripto tetap tinggi meski terjadi fluktuasi bulanan.

“Secara kumulatif, nilai transaksi aset kripto sepanjang 2025 masih berada pada level yang signifikan,” kata Hasan singkat.

OJK Perketat Regulasi dan Tata Kelola

Seiring pesatnya pertumbuhan jumlah investor dan aktivitas transaksi, OJK menegaskan komitmennya untuk memperkuat kerangka regulasi serta perlindungan konsumen di sektor inovasi teknologi keuangan, khususnya aset kripto.

Sepanjang 2025, OJK telah menerbitkan sejumlah regulasi penting. Salah satunya adalah Peraturan OJK (POJK) Nomor 30 Tahun 2025 yang mengatur penerapan tata kelola dan manajemen risiko bagi penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan. Aturan ini bertujuan memastikan penyelenggara menjalankan bisnis secara sehat, transparan, dan bertanggung jawab.

Selain itu, OJK juga menerbitkan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 34/SEOJK.07/2025 yang mengatur rencana bisnis penyelenggara perdagangan aset keuangan digital. Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat fondasi industri kripto nasional agar lebih berkelanjutan.

Baca Juga  OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Riau Ventura Pekanbaru Riau

“Penguatan regulasi menjadi langkah penting untuk menjaga stabilitas industri sekaligus melindungi kepentingan konsumen,” tegas Hasan.

Penegakan Kepatuhan dan Sanksi Administratif

Tidak hanya fokus pada regulasi, OJK juga meningkatkan pengawasan dan penegakan kepatuhan. Sepanjang periode Januari hingga Desember 2025, otoritas menjatuhkan sanksi administratif kepada sejumlah pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan.

Tercatat, sebanyak 13 penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) serta 30 penyelenggara Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (AKD-AK) dikenakan sanksi atas pelanggaran terhadap POJK yang berlaku di sektor inovasi aset keuangan digital.

Langkah tegas ini dinilai penting untuk menciptakan ekosistem kripto yang sehat, adil, dan terpercaya. OJK berharap, dengan kombinasi pertumbuhan investor, regulasi yang kuat, serta pengawasan ketat, industri aset kripto di Indonesia dapat berkembang secara berkelanjutan dan memberikan manfaat maksimal bagi perekonomian nasional.

Baca berita ekonomi dan keuangan terkini lainnya di https://JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait