Aiptu LC Diduga Rudapaksa Mucikari Tahanan Polda Jatim Bertindak Tegas

JurnalLugas.Com – Dunia penegakan hukum kembali tercoreng. Seorang oknum anggota Polres Pacitan, berinisial Aiptu LC, kini menjadi sorotan publik setelah diduga melakukan tindakan bejat berupa rudapaksa terhadap seorang tahanan perempuan di ruang tahanan Mapolres Pacitan.

Korban diketahui adalah seorang wanita berinisial PW (21), warga Jawa Tengah, yang tengah menjalani masa tahanan atas kasus perdagangan manusia. Saat kejadian, korban berada dalam tahanan Polres Pacitan sebagai tersangka mucikari. Dugaan pemerkosaan itu terjadi pada 4 hingga 6 April 2025, ketika Aiptu LC menjabat sebagai Pejabat Sementara Kepala Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Kasat Tahti) di Polres setempat.

Bacaan Lainnya

PW yang merasa menjadi korban kekerasan seksual kemudian melapor ke Sie Propam Polres Pacitan, yang lantas menindaklanjuti laporan tersebut dengan berkoordinasi bersama Bidang Propam Polda Jatim. Proses investigasi pun segera bergulir.

Baca Juga  Sadis! Satu Keluarga Tewas, Ayah, Ibu, dan Anak Ditemukan Bersimbah Darah

Diperiksa dan Ditahan di Mapolda Jatim

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, pada Jumat (18/4/2025) membenarkan adanya laporan pelanggaran kode etik tersebut. Menurutnya, sejak awal April 2025, pihak Propam telah melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk pemeriksaan terhadap Aiptu LC dan pengumpulan keterangan dari korban.

“Benar, sejak sepekan terakhir ini, Propam Polda Jatim telah memproses dugaan pelanggaran berat terhadap anggota Polres Pacitan berinisial LC, yang diduga melakukan kekerasan seksual kepada seorang tahanan perempuan,” ungkap Kombes Jules kepada awak media.

Saat ini, Aiptu LC telah ditahan di tempat khusus di Gedung Bidang Propam Mapolda Jatim. Penahanan akan terus diberlakukan selama proses penyidikan dan penyelidikan berlangsung. Setelah seluruh berkas rampung, pelaku akan menghadapi sidang kode etik internal Polri.

Terancam Dipecat dan Dipidana

Jika terbukti bersalah, Aiptu LC terancam menerima sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri. Selain itu, tidak menutup kemungkinan ia juga akan dijerat dengan sanksi pidana sesuai Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, mengingat dampak besar yang diderita korban baik secara fisik maupun psikologis.

Baca Juga  Ganja Lereng Semeru Robert Da Costa Polda Jatim Amankan 40 ribu Batang

“Apabila terbukti secara hukum, yang bersangkutan tidak hanya akan diberhentikan secara tidak hormat, namun juga bisa diproses secara pidana,” tegas Jules Abraham.

Kasus ini jelas menjadi pukulan telak bagi institusi kepolisian, mengingat pelaku merupakan bagian dari unsur pengamanan yang seharusnya menjamin hak dan keselamatan para tahanan. Masyarakat pun menaruh perhatian besar terhadap proses hukum yang tengah berlangsung, seraya berharap agar tidak ada lagi tindakan menyimpang dari aparat yang seharusnya menjadi pelindung rakyat.

Selengkapnya berita seputar kasus ini dan isu hukum lainnya bisa dibaca di JurnalLugas.com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait