JurnalLugas.Com – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) akhirnya mengamankan tersangka MY dalam perkara dugaan kekerasan dan pengusiran paksa terhadap seorang perempuan lanjut usia bernama Elina Widjajanti (80). Penangkapan ini menjadi babak baru dalam penanganan kasus yang sebelumnya mengundang perhatian luas publik.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengungkapkan bahwa MY diamankan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) pada Senin sore sekitar pukul 17.15 WIB. Penangkapan dilakukan di Polsek Wonokromo, Surabaya.
Usai diamankan, tersangka langsung dibawa ke Markas Polda Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan intensif. Langkah ini dilakukan guna mendalami peran MY serta mengungkap rangkaian peristiwa secara utuh.
Menurut Jules, penyidik tidak berhenti pada satu tersangka saja. Aparat masih mengembangkan perkara dan membuka peluang adanya pelaku lain yang terlibat dalam aksi kekerasan tersebut. “Kasus ini terus kami dalami dan sangat mungkin ada tersangka tambahan,” ujarnya singkat.
Saat ini, MY telah resmi ditahan di Rumah Tahanan Polda Jatim untuk memperlancar proses penyidikan serta pengumpulan alat bukti. Penahanan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kasus ini mencuat ke ruang publik setelah sebuah video viral di media sosial memperlihatkan tindakan kekerasan terhadap Nenek Elina. Dalam rekaman tersebut, tampak sekelompok orang yang diduga anggota organisasi kemasyarakatan mengenakan pakaian berwarna merah memaksa korban keluar dari rumahnya di Jalan Dukuh Kuwukan Nomor 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.
Kondisi korban yang sudah lanjut usia membuat publik geram. Dalam video, Elina terlihat ditarik, diseret, bahkan digotong secara paksa. Adegan tersebut menuai kecaman luas dan mendorong desakan agar aparat penegak hukum bertindak tegas serta transparan.
Selain MY, Polda Jatim sebelumnya juga menetapkan satu tersangka lain berinisial SAK. Penetapan tersebut dilakukan setelah gelar perkara dan pemeriksaan mendalam berbasis scientific crime investigation (SCI) atau penyelidikan ilmiah.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko, menyampaikan bahwa kedua tersangka dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini mengatur tentang tindak kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara.
Polda Jatim menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan berkeadilan, sekaligus memastikan perlindungan hukum bagi korban, khususnya kelompok rentan seperti lanjut usia.
Baca berita aktual dan mendalam lainnya hanya di https://JurnalLugas.Com






