JurnalLugas.Com – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengonfirmasi bahwa Presiden Prabowo Subianto belum memberikan keputusan resmi terkait pengunduran diri Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi. Permohonan pengunduran diri tersebut saat ini masih dalam proses kajian mendalam oleh Presiden.
“Berkenaan dengan permohonan mundurnya Pak Hasan, Bapak Presiden sudah kami lapori dan beliau ingin terlebih dahulu mempelajarinya. Jadi belum sampai kepada tahap sudah diteken, apalagi sampai tahap mencari penggantinya,” ujar Prasetyo pada Selasa, 29 April 2025.
Hasan Nasbi sebelumnya telah menyatakan pengunduran dirinya secara terbuka melalui sebuah video berdurasi lebih dari empat menit yang diunggah di akun Instagram @totalpolitikcom. Dalam video tersebut, Hasan menyampaikan bahwa hari terakhirnya menjalankan tugas sebagai Kepala PCO adalah Senin, 21 April 2025.
“Teman-teman semua, hari Senin tanggal 21 April 2025 adalah hari terakhir saya menjalani aktivitas di Kantor Komunikasi Kepresidenan. Itu sebabnya hari itu diabadikan,” ungkap Hasan dalam pernyataannya.
Hasan menjelaskan bahwa keputusannya untuk mundur bukanlah hasil dari dorongan emosional atau keputusan yang diambil secara tiba-tiba. Ia menyebut hal itu sebagai langkah yang lahir dari evaluasi pribadi yang panjang dan matang. Ia menilai bahwa saat komunikasi sudah menemui kendala yang berada di luar jangkauannya, maka lebih bijak untuk memberikan ruang bagi figur lain.
“Kesimpulan saya sudah sangat matang bahwa sudah saatnya menepi ke luar lapangan dan duduk di kursi penonton. Memberikan kesempatan kepada figur yang lebih baik untuk menggantikan posisi bermain di lapangan,” jelas Hasan.
Surat pengunduran diri tersebut telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto melalui Mensesneg Prasetyo Hadi serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Hasan Nasbi ditunjuk oleh Presiden Prabowo sebagai Kepala PCO pada 21 Oktober 2024. Sebelumnya, ia sempat dilantik oleh Presiden Joko Widodo pada 19 Agustus 2024 melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan. Lembaga ini bertugas memperkuat efektivitas komunikasi strategis Presiden secara sinergis dan terpadu.
Hingga saat ini, belum ada nama yang disebut-sebut sebagai kandidat pengganti Hasan Nasbi. Pemerintah akan memberikan informasi lanjutan setelah Presiden Prabowo menyelesaikan kajian atas permohonan pengunduran diri tersebut.
Selengkapnya berita politik dan nasional lainnya bisa dibaca di JurnalLugas.com.






