JurnalLugas.Com – Harapan baru bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia kembali menyala setelah pernyataan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akan segera dilanjutkan usai peringatan Hari Buruh Internasional 1 Mei 2025.
Koalisi Sipil untuk RUU PPRT menyambut baik komitmen tersebut. Salah satunya datang dari Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT). Perwakilannya, Lita Anggraini, mengapresiasi sikap politik yang ditunjukkan DPR, mengingat RUU ini telah diperjuangkan selama lebih dari dua dekade.
“Apresiasi atas langkah DPR seperti yang disampaikan Pak Sufmi Dasco tentang percepatan perwujudan RUU Perlindungan PRT. Pernyataan itu menjadi kabar baik karena lebih dari lima juta PRT telah menunggu selama 21 tahun,” ujar Lita, Rabu (30/4/2025).
21 Tahun Perjuangan RUU PPRT
RUU PPRT pertama kali diajukan pada tahun 2004 sebagai bentuk pengakuan hukum terhadap profesi pekerja rumah tangga yang selama ini belum memiliki perlindungan legal memadai. Meski sudah beberapa kali masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), pembahasannya kerap tertunda dan tak kunjung menjadi prioritas.
Pada tahun 2023, Ketua DPR RI Puan Maharani sempat memberi lampu hijau untuk membawa RUU tersebut ke rapat paripurna. Namun, pembahasan kembali terhenti seiring berakhirnya masa sidang.
Kini, pernyataan terbaru Dasco dinilai sebagai momentum kebangkitan bagi gerakan masyarakat sipil yang selama ini gigih mengawal proses legislasi RUU tersebut.
Dukungan Luas dari Masyarakat Sipil
Koalisi Sipil menegaskan kesiapan mereka untuk terus mengawal RUU ini hingga tuntas. Mereka berjanji akan melakukan dialog intensif dengan DPR guna memastikan RUU PPRT tidak sekadar menjadi janji politik tanpa realisasi.
“Kami terdiri dari organisasi perempuan, buruh, PRT, kelompok keagamaan, mahasiswa, dan berbagai elemen masyarakat lainnya. Kami siap untuk mendesak agar DPR benar-benar mewujudkannya setelah Hari Buruh,” tegas Koalisi Sipil.
Sebelumnya, Dasco menyebut bahwa pembahasan RUU PPRT merupakan “hadiah” dari DPR untuk para pekerja rumah tangga dalam rangka May Day. Menurutnya, seluruh pimpinan DPR, termasuk Ketua Puan Maharani, telah menyepakati langkah tersebut.
“Hadiah dari DPR untuk kaum pekerja,” ucap Dasco usai menghadiri acara silaturahmi dengan serikat pekerja di kompleks parlemen, Jakarta.
Langkah politik ini menjadi sorotan penting dalam sejarah panjang perjuangan pengakuan hukum bagi para pekerja rumah tangga di Indonesia. Apabila disahkan, RUU PPRT akan menjadi tonggak besar dalam memperjuangkan hak dan martabat mereka di ranah formal.
Baca berita terkini lainnya hanya di JurnalLugas.com






