JurnalLugas.Com – Wakil Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memberikan tanggapan tegas terhadap kritik yang dilontarkan Mahfud MD, mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam). Kritik Mahfud muncul setelah munculnya wacana pemberian pengampunan atau denda damai bagi koruptor yang sebelumnya diutarakan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Habiburokhman menegaskan bahwa pernyataan Prabowo bukanlah ajakan untuk melanggar hukum, melainkan bentuk pandangan umum sebagai seorang pemimpin negara. Ia juga memastikan bahwa Prabowo tetap menghormati koridor hukum yang berlaku di Indonesia.
“Tidak mungkin Pak Prabowo menginstruksikan untuk mengabaikan berbagai peraturan perundang-undangan,” jelas Habiburokhman pada Sabtu, 28 Desember 2024.
Pengembalian Kerugian Negara sebagai Fokus Utama
Habiburokhman menjelaskan bahwa hukum di Indonesia memang bertujuan untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara. Menurutnya, hal tersebut menjadi poin utama yang disampaikan oleh Prabowo.
Ia juga menuding bahwa kritik Mahfud terhadap wacana tersebut bersifat provokatif dan tidak sesuai dengan konteks sebenarnya.
“Jadi Pak Mahfud jangan menghasut bahwa Pak Prabowo mengajarkan untuk melanggar hukum atau hal-hal serupa,” tegas Habiburokhman.
Sindiran untuk Mahfud MD
Selain membela Prabowo, Habiburokhman juga melontarkan sindiran tajam kepada Mahfud. Ia menilai bahwa Mahfud merupakan figur yang gagal dalam menjalankan tugasnya.
“Kalau Pak Mahfud orang gagal, nggak usah didengar,” sindir Habiburokhman.
Pandangan Mahfud MD: Denda Damai Adalah Kesalahan Besar
Sebelumnya, Mahfud MD secara tegas menyatakan ketidaksetujuannya terhadap konsep denda damai bagi koruptor. Menurutnya, korupsi merupakan tindak pidana yang tidak bisa diselesaikan dengan cara damai.
“Saya kira ini bukan salah kaprah, tapi salah beneran. Korupsi tidak bisa diselesaikan secara damai,” ujar Mahfud.
Ia menekankan bahwa pendekatan seperti itu belum pernah diterapkan di Indonesia dan berpotensi merusak integritas sistem hukum.
Polemik antara Habiburokhman dan Mahfud MD mencerminkan adanya perbedaan pandangan yang tajam terkait pendekatan pemberantasan korupsi. Namun, pada intinya, isu ini menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap hukum dalam menangani kasus-kasus korupsi serta memulihkan kerugian negara.
Untuk informasi terkini seputar isu politik, hukum, dan kebijakan publik lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.






