308 Laporan Dugaan Pelanggaran PSU Pilkada 2024 Masuk ke Bawaslu Ini Daerah Terbanyak

JurnalLugas.Com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia mengungkapkan telah menerima ratusan laporan terkait dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024. Hingga 2 Mei 2025, tercatat sebanyak 308 laporan masuk ke lembaga pengawas tersebut.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menyebutkan bahwa dari jumlah itu, 293 laporan berasal dari masyarakat, sementara 15 lainnya merupakan temuan internal Bawaslu. Ia juga merinci tiga daerah dengan laporan tertinggi.

Bacaan Lainnya

“Kabupaten Empat Lawang mencatat jumlah laporan tertinggi sebanyak 76, disusul Kabupaten Banggai dengan 54 laporan, dan Kabupaten Bengkulu Selatan sebanyak 28 laporan,” ujar Bagja, Senin (5/5).

Selain itu, Kabupaten Pulau Taliabu tercatat menerima 21 laporan, diikuti oleh Kabupaten Bungo dan Kabupaten Gorontalo Utara yang masing-masing memperoleh 17 laporan pelanggaran.

Mayoritas Kasus Sudah Ditangani

Bagja menyampaikan bahwa sekitar 82 persen dari total laporan tersebut telah selesai ditangani oleh pihaknya. Sisanya, yakni 18 persen, masih dalam proses penanganan lebih lanjut.

Dari penanganan yang telah dilakukan, berikut hasil klasifikasinya:

  • 73 laporan dinyatakan bukan pelanggaran
  • 8 pelanggaran hukum lain, termasuk pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN)
  • 11 laporan terkait dugaan pidana pemilihan
  • 8 laporan tergolong pelanggaran administrasi

Empat Sengketa Tak Bisa Didaftarkan

Bawaslu juga menerima empat laporan sengketa proses pemilihan dari berbagai daerah, yaitu Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Tasikmalaya, dan Provinsi Papua. Namun demikian, seluruhnya dinyatakan tidak dapat diregister.

“Alasan utamanya karena tidak memenuhi syarat adanya kerugian langsung sebagaimana dipersyaratkan dalam pengajuan sengketa proses,” jelas Bagja.

PSU Digelar di 19 Daerah

Sebagai informasi, PSU Pilkada 2024 digelar di 19 daerah pada tanggal 22 Maret, 5 April, 16 April, dan 19 April 2025. Daerah-daerah tersebut meliputi:

  • Kabupaten Siak
  • Kabupaten Bangka Barat
  • Kabupaten Magetan
  • Kabupaten Barito Utara
  • Kabupaten Buru
  • Kabupaten Kepulauan Talaud
  • Kabupaten Pulau Taliabu
  • Kota Sabang
  • Kabupaten Banggai
  • Kabupaten Bungo
  • Kabupaten Parigi Moutong
  • Kota Banjarbaru
  • Kabupaten Serang
  • Kabupaten Pasaman
  • Kabupaten Empat Lawang
  • Kabupaten Tasikmalaya
  • Kabupaten Kutai Kartanegara
  • Kabupaten Gorontalo Utara
  • Kabupaten Bengkulu Selatan

Dengan jumlah laporan yang cukup tinggi, Bawaslu mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif dalam mengawasi jalannya Pilkada demi terciptanya demokrasi yang jujur, adil, dan transparan.

Baca juga berita terkini lainnya hanya di: JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  PAN Setuju Pilkada Lewat DPRD, Ini Syaratnya

Pos terkait