JurnalLugas.Com – Dana Desa merupakan salah satu instrumen strategis pemerintah dalam mendorong pembangunan dari bawah, yakni dari tingkat desa. Sejak diluncurkan tahun 2015 melalui kebijakan Presiden Joko Widodo, Dana Desa telah menjadi tonggak penting dalam upaya pemerataan pembangunan.
Namun, penggunaan Dana Desa, khususnya untuk operasional dan perangkat desa, kerap menjadi sorotan publik. Bukan hanya soal efektivitasnya, tetapi juga terkait potensi penyimpangan yang bisa mengarah pada korupsi.
Apa Itu Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD)?
Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diperuntukkan bagi desa melalui APBD Kabupaten/Kota. Sementara itu, Alokasi Dana Desa (ADD) adalah dana yang berasal dari bagian dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam APBD setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK), yang dialokasikan untuk desa.
Tujuan utama dari ADD adalah:
- Meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan desa.
- Mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
- Memenuhi kebutuhan dasar perangkat desa seperti gaji dan operasional.
Rincian Alokasi Dana Desa untuk Operasional dan Perangkat
Berikut adalah rincian umum penggunaan ADD untuk dua hal utama: penghasilan tetap (siltap) perangkat desa dan operasional pemerintahan desa.
1. Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2019 dan PP No. 47 Tahun 2015, disebutkan bahwa:
- Kepala Desa wajib menerima penghasilan tetap minimal sebesar 120% dari gaji pokok PNS golongan II/a, yaitu sekitar Rp2.426.640 per bulan.
- Perangkat Desa seperti sekretaris desa, kaur, dan kadus menerima penghasilan tetap minimal 100% dari gaji pokok PNS golongan II/a, atau sekitar Rp2.022.200 per bulan.
Dengan demikian, jika sebuah desa memiliki 10 perangkat, maka kebutuhan untuk membayar siltap selama setahun bisa mencapai ratusan juta rupiah.
Rata-rata alokasi untuk siltap mencapai 25%–30% dari total ADD.
2. Operasional Pemerintahan Desa
Selain siltap, desa juga membutuhkan dana untuk menjalankan fungsi administratif dan pemerintahan, yang mencakup:
- Alat Tulis Kantor (ATK) dan kebutuhan logistik.
- Pembayaran listrik, air, dan langganan internet.
- Rapat desa, konsultasi ke kecamatan/kabupaten, dan pelaporan.
- Transportasi kegiatan kedinasan.
- Pemeliharaan aset desa seperti kantor, kendaraan, atau fasilitas publik.
Alokasi untuk operasional desa umumnya berkisar antara 5%–10% dari total ADD.
3. Pemberdayaan dan Pembangunan Masyarakat
Sisa dari ADD digunakan untuk:
- Kegiatan pemberdayaan masyarakat seperti pelatihan, UMKM, kelompok tani, dll.
- Pembangunan infrastruktur desa (jalan desa, jembatan, MCK, irigasi).
- Bantuan sosial atau BLT Dana Desa (jika masih berlaku).
Idealnya, ini menjadi sektor utama karena manfaatnya langsung dirasakan oleh masyarakat desa secara luas.
Contoh Ilustrasi Alokasi Dana Desa Rp1 Miliar
| Pos Penggunaan | Persentase | Nilai |
|---|---|---|
| Gaji & Tunjangan Perangkat | 30% | Rp300.000.000 |
| Operasional Pemerintahan Desa | 10% | Rp100.000.000 |
| Pemberdayaan & Pembangunan | 60% | Rp600.000.000 |
Namun, kenyataannya di lapangan, angka ini bisa sangat bervariasi tergantung jumlah perangkat, luas desa, dan kebutuhan lokal masing-masing.
Potensi Korupsi dalam Pengelolaan Dana Desa
Meski Dana Desa membawa banyak manfaat, pengelolaannya tidak lepas dari ancaman korupsi. Berikut beberapa celah rawan korupsi dalam penggunaan ADD:
1. Mark-up Belanja Operasional
Banyak desa melaporkan pengeluaran fiktif atau mark-up pembelian ATK, biaya rapat, hingga perjalanan dinas. Misalnya, pembelian printer yang seharga Rp2 juta bisa dilaporkan Rp5 juta.
2. Manipulasi Siltap dan Jumlah Perangkat
Ada juga praktik memperbanyak nama perangkat atau mencairkan siltap untuk orang yang tidak aktif atau bahkan sudah meninggal. Dana itu kemudian “dikumpulkan” oleh oknum kepala desa.
3. Proyek Fiktif atau Tidak Sesuai Spesifikasi
Pembangunan jalan, irigasi, atau MCK yang dibangun dengan kualitas rendah atau tidak selesai sesuai RAB (Rencana Anggaran Biaya), padahal dananya sudah cair 100%.
4. Tidak Transparan dalam Musyawarah Desa
Musyawarah desa sering hanya formalitas. Rencana penggunaan dana ditentukan segelintir elite tanpa partisipasi masyarakat. Padahal transparansi dan partisipasi adalah prinsip utama dalam pengelolaan ADD.
Peran Masyarakat dan Media dalam Pengawasan
Kunci utama pengawasan Dana Desa adalah partisipasi aktif masyarakat dan peran media lokal. Masyarakat harus kritis terhadap APBDes dan pelaksanaan program desa. Sementara media berperan penting dalam menyuarakan dugaan penyimpangan dan mendorong transparansi.
Pemerintah sendiri melalui Kementerian Desa dan BPKP telah menyediakan aplikasi seperti Siskeudes (Sistem Keuangan Desa) untuk digitalisasi laporan keuangan desa. Namun, aplikasi ini tetap harus diimbangi dengan kejujuran para pelaksana di lapangan.
Transparansi Dana Desa Adalah Kunci
Penggunaan Dana Desa, termasuk untuk operasional dan gaji perangkat, adalah sesuatu yang sah dan diatur oleh peraturan perundangan. Namun, yang menjadi persoalan adalah saat dana tersebut tidak dikelola dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi. Ketika kepala desa dan perangkat menempatkan kepentingan pribadi di atas kepentingan publik, maka Dana Desa bisa berubah menjadi ladang korupsi yang menghambat kemajuan desa.
Masyarakat, BPD, media, dan aparat penegak hukum harus bersama-sama menjaga agar Dana Desa benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi rakyat desa.
Untuk informasi dan berita hukum lainnya, kunjungi: JurnalLugas.Com






