JurnalLugas.Com – Dewan Pers baru-baru ini mengambil keputusan penting dengan melarang Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menggunakan kantor yang terletak di Gedung Dewan Pers, Jakarta. Keputusan ini juga meliputi larangan pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) hingga situasi dualisme kepengurusan PWI diselesaikan. Hal ini terungkap dalam Keputusan Pleno Dewan Pers Nomor 1103/DP/K/IX/2024 yang dikeluarkan pada 30 September 2024.
Larangan penggunaan kantor dan pelaksanaan UKW ini muncul menyusul ketidakpastian yang berkepanjangan terkait kepemimpinan PWI. Saat ini, terdapat dua kepengurusan yang saling klaim legitimasi, yakni yang dipimpin oleh Hendri CH Bangun dan Zulmansyah Sekedang. Dalam surat keputusan tersebut, Dewan Pers menegaskan bahwa mulai 1 Oktober 2024, kedua kepengurusan tidak dapat menggunakan kantor PWI di Gedung Dewan Pers sampai ada keputusan lebih lanjut.
Dewan Pers menekankan bahwa langkah ini diambil demi menjaga integritas dan kelancaran organisasi serta memastikan semua kepentingan anggota PWI terlindungi. “Penggunaan kantor PWI di Gedung Dewan Pers mulai tanggal 1 Oktober 2024 tidak dapat digunakan oleh kedua pihak sampai batas waktu yang akan ditetapkan kemudian,” demikian isi surat keputusan yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu.
Keputusan tersebut diambil setelah Dewan Pers mengadakan pertemuan dengan PWI Pusat pada 17 September 2024 dan menerima berbagai surat permohonan yang berkaitan dengan keabsahan PWI serta upaya rekonsiliasi. Di antara surat-surat tersebut, terdapat permohonan dari PWI mengenai penyelesaian masalah organisasi dan hasil rapat pleno yang diadakan sebelumnya.
Dewan Pers mempertimbangkan dua aspek utama dalam keputusan ini. Pertama, Keputusan AHU dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) yang mengakui kepengurusan PWI di bawah Hendri CH Bangun, sekaligus juga mengakui Sasongko Tedjo sebagai pengawas. Ini menunjukkan adanya legitimasi hukum yang sama dari kedua pihak dalam satu surat keputusan.
Kedua, Dewan Pers menegaskan bahwa mereka tidak bisa berpihak pada salah satu kepengurusan PWI, sesuai dengan peran dan kedudukan mereka sebagai pengawas industri pers di Indonesia.
Kondisi ini menjadi tantangan besar bagi PWI, yang harus segera menyelesaikan masalah kepengurusan yang ada. Apabila kesepakatan tidak tercapai di antara kedua pihak, Dewan Pers menganggap PWI tidak menggunakan haknya. Dengan situasi ini, langkah ke depan bagi PWI akan sangat bergantung pada kemampuan mereka untuk bernegosiasi dan menemukan solusi yang saling menguntungkan.
Keputusan Dewan Pers ini menunjukkan betapa pentingnya stabilitas dan kejelasan dalam organisasi pers di Indonesia.
Dengan adanya dualisme kepengurusan, tidak hanya PWI yang terkena dampaknya, tetapi juga seluruh anggota dan konstituennya.
Di tengah tantangan ini, PWI dituntut untuk segera mencari jalan keluar agar dapat kembali melaksanakan fungsi dan tugasnya sebagai organisasi wartawan yang kredibel.






