JurnalLugas.Com – Bagi masyarakat desa, surat keterangan tanah menjadi dokumen penting yang sering dibutuhkan dalam jual beli, warisan, hingga proses sertifikasi tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun, banyak yang belum memahami dengan jelas berapa biaya resmi pengurusan surat tanah di desa, serta apa dasar hukum dan regulasi yang mengaturnya.
Tim JurnalLugas.Com akan mengupas tuntas tentang biaya, aturan perundangan, hingga potensi pungutan liar dalam pengurusan surat tanah tingkat desa.
📑 Apa Itu Surat Keterangan Tanah dari Desa?
Surat keterangan tanah (SKT), sporadik, atau surat pernyataan penguasaan fisik tanah adalah dokumen administratif yang dikeluarkan oleh kepala desa/lurah. Dokumen ini bukan sertifikat hak milik, melainkan bukti awal yang sering digunakan untuk mengurus sertifikasi tanah ke BPN atau dalam proses jual beli dan warisan.
🏛️ Dasar Hukum Pengurusan Surat Tanah di Desa
Pengurusan surat tanah di desa memiliki dasar hukum yang kuat, baik dari undang-undang nasional maupun peraturan menteri:
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 (UUPA)
Merupakan dasar hukum utama terkait agraria dan pertanahan di Indonesia. Mengatur hak kepemilikan tanah dan pendaftaran hak atas tanah.
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 26 dan 27 memberikan kewenangan kepada kepala desa untuk menyelenggarakan pelayanan administrasi kepada warganya, termasuk di bidang pertanahan.
3. PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Mengatur bahwa surat dari desa/lurah dapat menjadi salah satu bukti penguasaan tanah untuk proses pendaftaran ke BPN.
4. Permen ATR/BPN No. 6 Tahun 2018 tentang PTSL
Mengatur pendaftaran tanah sistematis lengkap dan mengakui surat keterangan tanah dari desa sebagai dokumen pendukung legal.
5. PP No. 128 Tahun 2015
Mengatur Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam layanan pertanahan di BPN.
💰 Apakah Ada Biaya Resmi dari Negara?
Jawabannya tergantung jenis pengurusannya:
✅ 1. Surat Tanah dari Desa
- Bukan retribusi negara atau PNBP.
- Biaya yang dibayarkan merupakan biaya administrasi desa.
- Harus diatur dalam Peraturan Desa (Perdes) dan masuk ke APBDes.
- Jika tidak ada Perdes sebagai dasar hukum, biaya tersebut ilegal dan bisa dikategorikan pungutan liar.
✅ 2. Pengurusan Sertifikat di BPN
- Ada biaya resmi negara (PNBP).
- Diatur dalam PP No. 128 Tahun 2015.
- Biaya dihitung berdasarkan luas tanah dan nilai NJOP:
Biaya = (Luas tanah (m²) × NJOP/m²) / 1.000💸 Rincian Perkiraan Biaya Pengurusan Surat Tanah di Desa
Walaupun setiap desa bisa berbeda, berikut kisaran umum biaya administrasi yang sering ditemukan berdasarkan praktik di lapangan:Jenis Surat Tanah Kisaran Biaya Administrasi Surat Keterangan Tanah (SKT) Rp 100.000 – Rp 250.000 Surat Sporadik Rp 200.000 – Rp 500.000 Surat Riwayat Tanah Rp 100.000 – Rp 300.000 Surat Waris Tanah Rp 150.000 – Rp 300.000
⚠️ Catatan: Semua biaya di atas harus memiliki dasar Perdes dan pembayaran masuk ke kas desa. Warga berhak meminta bukti resmi atau menolak jika pungutan tidak berdasar hukum.
🛡️ Bagaimana Menghindari Pungli?
- Tanyakan Perdes: Tanyakan apakah ada Peraturan Desa yang mengatur biaya administrasi surat tanah.
- Minta Bukti Resmi: Minta kuitansi atau bukti pembayaran dari kantor desa.
- Laporkan Jika Perlu: Jika biaya tidak jelas, melebihi kewajaran, atau tidak masuk kas desa, laporkan ke inspektorat daerah, kejaksaan, atau Saber Pungli.
Pengurusan surat tanah di desa memang penting, tetapi masyarakat harus mewaspadai pungutan liar yang tidak memiliki dasar hukum. Biaya yang dibayarkan di desa bukan retribusi negara, melainkan harus berdasarkan Perdes yang sah. Sementara untuk proses sertifikasi tanah ke BPN, barulah dikenakan biaya resmi negara (PNBP) sesuai aturan yang berlaku.
Pastikan Anda mengurus surat tanah secara benar, transparan, dan sesuai regulasi agar memiliki kekuatan hukum yang sah.
Ingin informasi hukum dan birokrasi desa yang tajam dan terpercaya? Kunjungi JurnalLugas.Com untuk berita dan panduan selengkapnya.






