JurnalLugas.Com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyatakan perlunya penyusunan undang-undang khusus bagi organisasi profesi di Indonesia. Pernyataan tersebut disampaikan saat membuka Kongres Nasional ke-28 Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) yang digelar di Surabaya, Kamis (15/5/2025).
Menurut Yusril, regulasi yang memayungi organisasi profesi secara spesifik sangat penting untuk menjamin eksistensi, legitimasi hukum, serta kemampuan organisasi menghadapi tantangan zaman, termasuk perkembangan teknologi digital dan kecerdasan buatan.
“Tugas pemerintah hari ini adalah merancang organisasi profesi agar memiliki landasan hukum yang kokoh dan bisa menyesuaikan diri dengan dinamika zaman,” ujarnya dalam sambutan di hadapan ratusan dokter gigi dari seluruh Indonesia.
Organisasi Profesi Tak Sama dengan Perkumpulan Biasa
Dalam forum tersebut, Yusril menegaskan perbedaan mendasar antara organisasi profesi dengan organisasi kemasyarakatan, yayasan, atau bahkan partai politik. Keanggotaan organisasi profesi menuntut kompetensi dan keahlian khusus yang tidak bisa dimiliki sembarang orang.
PDGI, lanjut Yusril, merupakan contoh nyata organisasi yang berperan vital dalam menjaga kualitas pelayanan kesehatan, khususnya di bidang kedokteran gigi.
“Sayangnya, sampai sekarang belum ada undang-undang yang mengatur secara khusus tentang organisasi profesi. Ini adalah kekosongan hukum yang harus segera diisi,” tandasnya.
Hadapi Tantangan Teknologi dan AI
Selain urgensi hukum, Yusril juga mengingatkan tentang tantangan global, terutama dari sisi kemajuan teknologi dan munculnya artificial intelligence (AI). Di satu sisi, teknologi bisa mempercepat pelayanan kesehatan, namun di sisi lain juga berpotensi menggeser peran manusia.
Oleh karena itu, ia menekankan bahwa organisasi profesi harus berperan aktif dalam mendorong anggotanya terus meningkatkan kompetensi dan daya saing agar tidak tergilas zaman.
“PDGI harus menjadi garda depan dalam memastikan para anggotanya tetap relevan di tengah transformasi digital,” tambahnya.
Harapan dari Kongres Nasional PDGI Ke-28
Kongres Nasional PDGI kali ini mengangkat tema: “Penguatan Peran dan Fungsi PDGI Bagi Anggota dan Masyarakat Pasca Berlakunya Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.”
Kegiatan yang berlangsung hingga 17 Mei 2025 tersebut diharapkan melahirkan rekomendasi strategis guna memperkuat peran PDGI, meningkatkan mutu layanan kesehatan gigi, dan memperluas jangkauan pelayanan ke seluruh pelosok negeri.
Yusril menyampaikan harapan agar forum ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat soliditas internal PDGI, menjaga kekompakan, serta mempertegas kontribusi nyata PDGI bagi bangsa dan negara.
“Kongres ini semoga membawa manfaat besar, bukan hanya bagi dokter gigi, tapi juga untuk masyarakat luas,” pungkas Yusril.
Acara juga dihadiri sejumlah tokoh nasional, antara lain Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Wamenkes Dante Saksono Harbuwono, dan Ketua Umum PDGI Usman Sumantri.
Untuk berita selengkapnya dan pembaruan seputar kebijakan hukum serta dinamika profesi di Indonesia, kunjungi JurnalLugas.Com.






