JurnalLugas.Com – Pemerintah tengah mengkaji rencana pemberian amnesti dan abolisi terhadap sejumlah tersangka yang proses hukumnya belum tuntas atau berstatus menggantung selama bertahun-tahun.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan bahwa langkah ini muncul sebagai respons atas permintaan keadilan dan kepastian hukum dari para tersangka serta keluarga mereka.
“Menyandang status sebagai tersangka itu menimbulkan banyak persoalan,” ujar Yusril di Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Dampak Hukum yang Menggantung
Menurut Yusril, status hukum yang tidak jelas menyebabkan banyak kendala bagi para tersangka. Mereka mengalami kesulitan dalam menjalankan aktivitas ekonomi, seperti mendirikan perusahaan, serta tekanan sosial di lingkungan keluarga dan masyarakat.
Bahkan, lanjutnya, ada yang meninggal dunia dalam status tersangka karena proses hukum tak kunjung selesai.
Beberapa di antaranya adalah Brigjen TNI (Purn) Adityawarman Thaha dan Rachmawati Soekarnoputeri, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar. Ironisnya, Rachmawati telah mendapat penghargaan Bintang Republik Indonesia Utama dari Presiden Prabowo Subianto atas jasa-jasanya bagi bangsa.
Permintaan Keadilan dari Keluarga
Yusril menyebut, sejumlah surat permohonan telah diterimanya dari tersangka maupun keluarga yang menginginkan kejelasan status hukum. Beberapa di antaranya sudah lebih dari empat tahun tanpa perkembangan proses penyidikan, bahkan ada yang berasal dari pihak keluarga tersangka yang sudah wafat.
“Permintaan itu kami terima dengan serius. Sebelum diajukan ke Presiden, kami akan pelajari secara mendalam dan berkoordinasi dengan kementerian serta lembaga terkait,” jelasnya.
Arah Kebijakan Hukum Nasional
Pemerintah, kata Yusril, tidak hanya mempertimbangkan aspek pengampunan semata, tetapi juga melihat langkah ini sebagai bagian dari konsolidasi hukum dan rekonsiliasi nasional.
Presiden Prabowo Subianto sendiri sebelumnya telah memberikan amnesti kepada 1.178 orang dan abolisi terhadap satu orang. Program terbaru ini akan melibatkan berbagai kategori hukum, mulai dari tahap penyidikan, penuntutan, hingga pelaksanaan pidana.
Selain amnesti dan abolisi, pemerintah juga menyiapkan program rehabilitasi bagi narapidana yang telah menyelesaikan masa hukumannya.
“Langkah ini bukan sekadar pengampunan, tetapi bagian dari upaya rekonsiliasi hukum yang berkeadilan,” tegas Yusril.
Harapan Kepastian Hukum
Rencana kebijakan ini diharapkan dapat menjadi jalan tengah untuk menyelesaikan ribuan kasus hukum yang terhenti di tengah jalan, memberikan kejelasan status bagi para tersangka, dan memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan nasional.
Langkah pemerintah dinilai sejalan dengan semangat reformasi hukum yang lebih manusiawi dan adaptif terhadap kondisi sosial masyarakat saat ini.
Baca berita hukum dan kebijakan nasional terbaru hanya di JurnalLugas.Com






