Pemerasan oleh Oknum Ormas di Depok FBR Janji Evaluasi dan Sanksi Keras

JurnalLugas.Com — Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Forum Betawi Rempug (FBR) menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap anggota yang terbukti terlibat dalam tindakan kriminal. Ketua Umum FBR, Lutfi Hakim, menyatakan bahwa evaluasi menyeluruh akan segera dilakukan terhadap oknum yang mencoreng nama organisasi.

“Evaluasi itu sudah pasti akan dilakukan. Kami juga akan menjalankan pembinaan serta pembangunan karakter dan jati diri anggota,” ujar Lutfi dalam keterangannya pada Sabtu, 17 Mei 2025.

Bacaan Lainnya

Lutfi menegaskan bahwa pihaknya tak akan mentoleransi perilaku yang bertentangan dengan hukum. Ia memastikan FBR memiliki mekanisme sanksi internal yang jelas bagi pelanggar.

“Bagi anggota yang terbukti melanggar hukum, kami akan menjatuhkan sanksi mulai dari pencabutan Kartu Tanda Anggota (KTA) sementara hingga pemberhentian keanggotaan secara permanen,” tegasnya.

Lebih lanjut, Lutfi menekankan pentingnya menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Ia menolak pelabelan buruk terhadap organisasi hanya karena ulah segelintir individu.

Baca Juga  Kemenkopolkam Ormas Berkedok Preman Siap Dibasmi Jatim Jadi Contoh

“Biarkan hukum berbicara. Tindak kriminal adalah tanggung jawab individu, bukan cerminan etnis, agama, ataupun organisasinya,” jelasnya.

Sebagai langkah pencegahan, Lutfi juga meminta masyarakat untuk turut mengawasi perilaku anggota FBR. Menurutnya, pengawasan publik penting agar tindakan tegas bisa segera diambil.

“Saya meminta kepada warga untuk tidak ragu melaporkan jika ada anggota FBR yang bertindak menyimpang. Ini penting agar kami bisa segera bertindak,” katanya.

Oknum Ormas Tertangkap Saat Lakukan Pemerasan

Sementara itu, jajaran Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Metro Jaya berhasil menangkap lima orang yang diduga merupakan oknum dari salah satu organisasi kemasyarakatan Betawi. Mereka dilaporkan kerap melakukan pemerasan terhadap pedagang di kawasan Bojongsari, Depok, Jawa Barat.

“Komplotan ini berjumlah lima orang, satu di antaranya masih buron,” ungkap AKBP Abdul Rahim, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dalam konferensi pers di Jakarta.

Kelima pelaku yang telah diamankan masing-masing berinisial M (ketua), AK alias W (sekretaris jenderal), serta tiga anggota lain yakni NN, RS, dan IM yang saat ini masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga  Puan Desak Pembubaran Ormas GRIB Jaya Usai Insiden Pendudukan Lahan BMKG

Aksi pemerasan dilakukan saat seorang korban baru saja membuka warung di wilayah Bojongsari. Para pelaku mendatangi lokasi dan menuntut “uang jatah” untuk wilayah tersebut. Tidak hanya meminta uang, korban juga mendapat intimidasi fisik berupa cekikan dan tindakan menutup rolling door tokonya.

“Karena merasa takut, korban akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp500 ribu,” ungkap Abdul Rahim.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan memunculkan tuntutan agar organisasi masyarakat melakukan pengawasan ketat terhadap anggotanya agar tidak menjadi alat kekerasan dan pemerasan di masyarakat.

Untuk perkembangan berita dan informasi hukum lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait