JurnalLugas.Com – Kementerian Hukum (Kemenkum) menyatakan masih menunggu langkah resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penertiban organisasi kemasyarakatan (ormas) yang dinilai meresahkan masyarakat.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa penindakan terhadap ormas akan dilakukan melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), namun hal itu baru bisa dilakukan setelah ada kebijakan resmi dari Kemendagri.
“Nanti yang menindaklanjuti adalah AHU, tetapi sampai saat ini kami masih menunggu arahan dari Kemendagri,” kata Supratman kepada awak media, Rabu (14/5/2025).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pengawasan terhadap aktivitas ormas memang menjadi kewenangan Kemendagri, sementara Kemenkumham bertanggung jawab dalam hal status badan hukum ormas tersebut.
“Kalau sudah ada keputusan pemerintah, termasuk dari Kemendagri dan kementerian lainnya, arahan Presiden jelas: jika badan hukum ormas dibekukan, itu akan diteruskan kepada kami,” ujarnya.
Penindakan Berdasarkan Status Hukum Ormas
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah mengumumkan pembentukan Satuan Tugas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas Meresahkan. Satgas ini bertugas menegakkan aturan terhadap ormas yang melanggar hukum dan meresahkan masyarakat.
Tito menguraikan bahwa ormas di Indonesia terbagi menjadi dua kategori utama:
- Ormas berbadan hukum, yang pengawasannya berada di bawah Kemenkumham.
- Ormas tidak berbadan hukum tetapi terdaftar di pusat data Kemendagri, yang pengaturannya menjadi wewenang Kemendagri.
“Kalau ormas berbadan hukum, maka penanganan pelanggarannya menjadi tanggung jawab Kemenkumham. Sedangkan yang tidak berbadan hukum, tetapi terdaftar di Kemendagri, dikenakan sanksi administratif oleh kami,” jelas Tito saat memberikan keterangan di Istana Kepresidenan, Kamis (8/5/2025).
Satgas Khusus Tangani Premanisme dan Ormas Pengganggu
Pembentukan Satgas Terpadu yang diumumkan pada Selasa (6/5/2025) ini dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam). Satgas ini dibentuk sebagai respons terhadap berbagai aksi premanisme dan aktivitas ormas yang mengganggu ketertiban umum serta menghambat iklim investasi nasional.
Menko Polhukam Budi Gunawan menekankan bahwa Satgas bertugas untuk menindak tegas kelompok-kelompok yang terlibat dalam aksi pemalakan terhadap pelaku usaha maupun aktivitas ilegal yang meresahkan masyarakat.
“Fokus Satgas ini adalah membasmi praktik premanisme dan menertibkan ormas yang terbukti melanggar hukum serta merugikan dunia usaha dan masyarakat luas,” tandas Budi.
Pemerintah berharap dengan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, upaya penegakan hukum terhadap ormas bermasalah dapat dilakukan secara terstruktur dan efektif.
Baca berita terkini lainnya hanya di JurnalLugas.Com






