JurnalLugas.Com — Langkah tegas Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mengguncang dunia pemerintahan daerah. Kali ini, operasi tangkap tangan (OTT) menyeret pucuk pimpinan daerah di Tulungagung ke pusaran dugaan korupsi sistemik yang melibatkan tekanan terhadap aparatur sipil negara.
Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, bersama ajudannya Dwi Yoga Ambal, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup dalam perkara dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa praktik yang dilakukan bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan telah masuk kategori tindak pidana korupsi yang serius.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah bukti mencukupi. Keduanya langsung ditahan untuk 20 hari pertama,” ujar Asep dalam keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK.
Modus Tekanan Lewat Surat Pernyataan
Dalam konstruksi perkara, penyidik mengungkap adanya pola tekanan yang sistematis. Para pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung diduga diminta menandatangani surat pernyataan yang berisi kesiapan mundur dari jabatan, bahkan dari status ASN, jika tidak memenuhi ekspektasi kinerja.
Tak hanya itu, sejumlah pejabat juga diminta membuat pernyataan tanggung jawab atas pengelolaan anggaran di unit kerja masing-masing. Dokumen tersebut diduga dimanfaatkan sebagai alat kontrol sekaligus tekanan psikologis.
Seorang sumber internal yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, “Situasi kerja jadi tidak sehat. Ada ketakutan kolektif karena jabatan bisa hilang sewaktu-waktu.”
Dugaan Aliran Dana hingga Rp2,7 Miliar
Di balik tekanan tersebut, penyidik menduga terjadi praktik pemerasan terhadap sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Total uang yang diduga telah diterima mencapai sekitar Rp2,7 miliar, dari permintaan keseluruhan yang ditaksir menyentuh angka Rp5 miliar.
Permintaan dana itu disebut dilakukan baik secara langsung oleh bupati maupun melalui perantara ajudannya. Sedikitnya 16 OPD disebut menjadi target, dengan nominal bervariasi mulai dari puluhan juta hingga miliaran rupiah.
Seorang pengamat kebijakan publik menilai praktik ini mencerminkan penyalahgunaan kekuasaan yang terstruktur. “Ketika jabatan digunakan untuk menekan bawahan demi keuntungan pribadi, itu sudah masuk kategori korupsi yang merusak sistem,” ujarnya singkat.
Jeratan Hukum Berat
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal pemerasan dan gratifikasi dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman yang dihadapi tidak ringan, mengingat posisi strategis pelaku sebagai kepala daerah aktif.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa praktik korupsi di daerah masih menjadi tantangan serius, meski pengawasan terus diperketat. Publik kini menanti langkah lanjutan KPK dalam membongkar kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam skema ini.
Untuk informasi dan berita investigasi lainnya, kunjungi:
https://jurnallugas.com
(SF)






