JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menyeret Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo. Dalam proses pendalaman, lembaga antirasuah itu juga menyoroti dugaan keterlibatan anggota DPRD Kabupaten Tulungagung, Jatmiko Dwijo Saputro, yang disebut mengetahui adanya praktik yang kini menjadi objek penyidikan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa penyidik masih mendalami hubungan kedekatan keluarga yang diduga membuat pihak terkait memahami alur dugaan praktik tersebut.
“Kami menduga ada keterkaitan hubungan keluarga dan posisi yang bersangkutan sebagai pejabat daerah sehingga mengetahui dinamika yang terjadi,” ujarnya secara ringkas di Gedung Merah Putih KPK.
Meski demikian, KPK menegaskan status Jatmiko hingga saat ini masih sebagai saksi yang dimintai keterangan untuk memperjelas konstruksi perkara. Pemeriksaan dilakukan guna mengurai sejauh mana pengetahuan dan keterlibatannya dalam rangkaian dugaan pemerasan tersebut.
KPK juga menilai pola dugaan pemerasan dalam kasus ini berbeda dari sejumlah perkara serupa yang pernah mereka tangani. Biasanya, modus dilakukan dengan tekanan langsung seperti ancaman rotasi jabatan atau pencopotan pejabat di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menciptakan efek takut.
Namun dalam kasus di Tulungagung, penyidik menemukan indikasi pola yang tidak lazim. Salah satu temuan awal adalah dugaan penggunaan surat pernyataan bermaterai tanpa tanggal sebagai bagian dari mekanisme yang diduga digunakan dalam praktik tersebut. “Modus seperti ini tergolong baru dalam temuan kami,” kata Asep.
Perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di wilayah Tulungagung, Jawa Timur, pada 10 April 2026. Dalam operasi tersebut, sebanyak 18 orang diamankan, termasuk Bupati Tulungagung dan Jatmiko Dwijo Saputro.
Sehari kemudian, pada 11 April 2026, sejumlah pihak dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan. Dari hasil pemeriksaan awal, KPK menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung periode anggaran 2025–2026.
KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan untuk menelusuri alur peristiwa serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut mengetahui atau terlibat dalam skema tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena memperlihatkan pola dugaan korupsi yang semakin beragam di tingkat daerah, sekaligus menambah daftar panjang operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK.
Baca berita lainnya JurnalLugas.com
(SF)






