JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Fokus terbaru mengarah pada kemungkinan keterlibatan pihak Imigrasi yang berkaitan dengan dokumen visa tenaga kerja asing (TKA).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa pihaknya tengah menelusuri keterkaitan antara proses RPTKA dengan sistem keimigrasian. Menurutnya, aspek visa menjadi bagian penting yang tidak bisa dipisahkan dari legalitas TKA di Indonesia.
“Kami masih mendalami informasi terkait ini. Karena RPTKA berkaitan langsung dengan tenaga kerja asing, tentu ada hubungan dengan dokumen keimigrasian seperti visa,” ujarnya singkat.
Asep menambahkan, penyidik ingin memastikan tidak ada celah penyimpangan dalam proses administrasi tersebut. Ia menegaskan bahwa kesesuaian antara izin kerja dan jenis visa harus menjadi perhatian utama.
“Harus dipastikan dokumen yang digunakan sesuai. Jangan sampai ada perbedaan yang kemudian dimanfaatkan untuk praktik menyimpang,” jelasnya.
Tekanan Denda Jadi Celah Pemerasan
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan aparatur sipil negara (ASN) di Kemenaker sebagai tersangka. Mereka diduga memanfaatkan posisi untuk meminta sejumlah uang dari pemohon RPTKA.
Praktik ini terjadi dalam rentang waktu 2019 hingga 2024 dengan nilai dugaan pemerasan mencapai Rp53,7 miliar. Para pelaku diduga menekan pemohon dengan memanfaatkan aturan yang mewajibkan kepemilikan RPTKA bagi tenaga kerja asing.
Jika dokumen tersebut tidak segera diterbitkan, proses izin kerja dan izin tinggal akan terhambat. Bahkan, tenaga kerja asing berpotensi dikenai denda hingga Rp1 juta per hari.
Seorang sumber yang memahami proses penyidikan menyebutkan, tekanan administratif ini menjadi alat untuk memaksa pembayaran.
“Situasinya dibuat mendesak, sehingga pemohon merasa tidak punya pilihan selain mengikuti permintaan,” ungkapnya.
Berlangsung Sejak Lama
KPK juga mengungkap bahwa dugaan praktik ini telah berlangsung selama bertahun-tahun dan melintasi beberapa periode kepemimpinan di Kemenaker. Mulai dari era Abdul Muhaimin Iskandar, Hanif Dhakiri, hingga Ida Fauziyah.
Hal ini menunjukkan adanya pola yang berulang dan berpotensi sistemik dalam proses pengurusan tenaga kerja asing.
Dalam perkembangannya, KPK telah menahan delapan tersangka dalam dua tahap pada Juli 2025. Selanjutnya, pada Oktober 2025, penyidik kembali menetapkan satu tersangka tambahan, yakni mantan Sekretaris Jenderal Kemenaker, Hery Sudarmanto.
KPK Dalami Peran Pihak Lain
KPK memastikan penyidikan belum berhenti dan masih membuka peluang adanya pihak lain yang ikut terlibat. Penelusuran terhadap peran Imigrasi menjadi langkah penting untuk membongkar alur praktik secara utuh.
“Kami akan terus kembangkan perkara ini. Semua pihak yang diduga terlibat akan dimintai keterangan,” tegas Asep.
Upaya ini diharapkan mampu memperbaiki tata kelola pengawasan tenaga kerja asing sekaligus menutup celah korupsi dalam sistem perizinan.
Ikuti perkembangan berita terbaru dan investigasi mendalam lainnya hanya di JurnalLugas.Com
(SF)






