JurnalLugas.Com – Polda Metro Jaya mengungkap praktik pendudukan ilegal atas lahan milik negara yang dilakukan oleh sejumlah anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) GRIB Jaya di wilayah Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten. Dalam operasi penertiban yang digelar Sabtu (24/5), sebanyak 17 orang berhasil diamankan, termasuk 11 anggota ormas GRIB Jaya dan 6 individu yang mengklaim sebagai ahli waris tanah tersebut.
“Total ada 17 orang yang kami amankan. Mereka terdiri dari oknum ormas dan pihak yang mengaku sebagai ahli waris,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Minggu (25/5/2025).
Menurut Ade Ary, penyelidikan awal menemukan sejumlah barang bukti berupa karcis parkir ilegal, atribut ormas, serta beberapa senjata tajam yang turut disita dari lokasi.
Pihak kepolisian juga membongkar sejumlah bangunan semi permanen yang berdiri di atas lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Bangunan tersebut diketahui disewakan secara ilegal oleh oknum ormas kepada pedagang lokal, termasuk penjual makanan dan hewan kurban.
“Ada praktik pungutan liar. Mereka menyewakan lahan negara tanpa izin kepada pengusaha kecil seperti tukang pecel lele dan pedagang musiman,” ungkap Ade Ary.
Kejadian ini bermula dari laporan resmi yang disampaikan BMKG kepada pihak kepolisian, menyusul dugaan penyerobotan lahan seluas 127.780 meter persegi. Surat permohonan bantuan pengamanan yang dikirimkan BMKG tercatat dalam dokumen bernomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025.
“BMKG memohon kepada aparat untuk menertibkan penggunaan lahan negara yang dilakukan tanpa dasar hukum oleh pihak-pihak tertentu,” kata Plt. Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG, Akhmad Taufan Maulana.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa langkah penertiban dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum terhadap upaya pendudukan lahan negara secara sepihak.
Lebih lanjut, Kombes Pol Ade Ary mengimbau masyarakat agar menaati hukum dan tidak mengambil tindakan sepihak yang merugikan pihak lain. Ia juga mendorong warga untuk melaporkan setiap dugaan pelanggaran melalui kanal resmi kepolisian, termasuk nomor layanan darurat 110 yang aktif 24 jam dan bebas pulsa.
Untuk berita terbaru dan tepercaya lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.






