JurnalLugas.Com — Keputusan mengejutkan datang dari Mahkamah Perdagangan Internasional Amerika Serikat yang memutuskan untuk membatalkan seluruh kebijakan tarif impor menyeluruh yang diberlakukan oleh mantan Presiden Donald Trump. Dalam putusannya yang diumumkan pada Rabu (28/5) waktu setempat, Mahkamah menyatakan bahwa Trump telah bertindak di luar batas kewenangan yang diberikan oleh Konstitusi AS.
Kongres Adalah Satu-Satunya Pemegang Kewenangan Dagang
Dalam analisis hukum yang tajam, Mahkamah menegaskan bahwa kewenangan untuk mengatur perdagangan internasional sepenuhnya berada di tangan Kongres, bukan di tangan Presiden, bahkan dalam keadaan darurat nasional sekalipun. Argumentasi Trump yang mendasarkan kebijakan tarifnya pada deklarasi darurat nasional dianggap tidak sah secara hukum.
Pemerintah Diminta Tinjau Ulang Kebijakan dalam 10 Hari
Mahkamah menjatuhkan putusan permanen terhadap seluruh kebijakan tarif menyeluruh yang diberlakukan sejak Trump mulai menjabat pada Januari. Pemerintah diberi tenggat waktu 10 hari untuk menyusun ulang kebijakan tarif baru yang sesuai dengan keputusan pengadilan tersebut.
Tarif yang dibatalkan termasuk bea masuk yang diberlakukan terhadap hampir semua mitra dagang AS pada bulan lalu, serta tarif terhadap Kanada, Tiongkok, dan Meksiko yang sebelumnya sudah menuai kritik tajam.
Pemerintahan Trump Ajukan Banding
Meski telah disahkan pengadilan, pemerintahan Trump langsung mengajukan banding atas putusan ini. Mereka berdalih bahwa tarif “resiprokal” yang dikenakan pada April lalu terhadap negara-negara dengan defisit perdagangan dengan AS merupakan langkah sah untuk melindungi ekonomi nasional. Selain itu, tarif dasar sebesar 10 persen yang dikenakan secara luas juga sempat ditangguhkan selama 90 hari.
Kebijakan tarif lainnya yang diberlakukan pada Februari terhadap Kanada, Meksiko, dan Tiongkok dengan dalih menekan imigrasi ilegal dan perdagangan narkotika lintas batas juga ikut dibatalkan dalam keputusan ini.
Dampak Langsung: Pasar Global Menguat
Keputusan Mahkamah ini disambut positif oleh pelaku pasar. Bursa saham global, termasuk indeks Tokyo, mengalami penguatan signifikan. Para analis menilai bahwa keputusan tersebut membawa angin segar bagi stabilitas perdagangan global yang sebelumnya terguncang akibat ketegangan dagang Amerika Serikat.
Untuk berita terkini lainnya seputar kebijakan internasional dan dinamika hukum global, kunjungi JurnalLugas.Com.






