Wamendagri Bima Arya Ormas Meresahkan Bisa Dipidanakan dan Dibubarkan

JurnalLugas.Com – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan dukungannya terhadap langkah tegas kepala daerah yang mempidanakan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang dinilai meresahkan masyarakat. Hal itu disampaikan dalam kunjungannya ke Kota Padang, Sumatera Barat, Kamis (29/5).

Bima menilai, penindakan terhadap ormas yang melampaui batas perlu dilakukan secara hukum jika ditemukan unsur pidana. “Kementerian Dalam Negeri mendukung sikap tegas kepala daerah terhadap ormas yang kelewat batas. Kalau ada pelanggaran hukum, ya diproses secara pidana,” tegasnya.

Bacaan Lainnya

Ormas Bisa Dibubarkan Jika Mengganggu Ketertiban Umum

Bima Arya, yang sebelumnya menjabat sebagai Wali Kota Bogor, menyampaikan bahwa apabila sebuah ormas terbukti melanggar hukum dan mengganggu ketertiban umum, maka pembubaran bisa menjadi opsi yang diambil oleh pemerintah. Namun, ia menekankan pentingnya memeriksa status hukum organisasi tersebut terlebih dahulu.

Baca Juga  142 Preman Diciduk di Kawasan Industri Kahatex Rancaekek Polisi Palak Saat Gajian

“Kalau dia berbadan hukum sebagai perkumpulan, itu wewenangnya Kementerian Hukum dan HAM. Tapi kalau hanya terdaftar biasa, prosesnya di Kemendagri,” jelasnya.

Contoh Kasus: Sengketa Lahan BMKG di Tangsel

Ia juga menyinggung kasus aktual terkait ormas yang diduga menguasai lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Tangerang Selatan. Menurutnya, tindakan seperti ini bukan hanya mengganggu ketertiban, tapi juga berdampak buruk terhadap iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah.

“Kami sangat mendukung kepala daerah yang mengambil langkah hukum dalam kasus-kasus seperti ini. Karena dampaknya luas, bukan hanya sosial, tapi juga ekonomi,” kata Bima.

Baca Juga  Desa Lugusari Way Sekampung Bima Arya Pentingnya Perbaikan Irigasi untuk Swasembada Pangan Nasional

Kewenangan Pembubaran Ormas

Lebih lanjut, Bima Arya mengungkapkan bahwa Kementerian Dalam Negeri memiliki batasan kewenangan, terutama dalam hal pembubaran ormas. “Kalau soal pembubaran, itu ada di Kementerian Hukum. Kami hanya bisa membatalkan status pendaftarannya jika terbukti melanggar aturan,” ungkapnya.

Namun demikian, ia menambahkan bahwa sejauh ini belum ada laporan resmi mengenai ormas berbadan hukum yang dinyatakan melanggar hukum, namun pemerintah siap bertindak jika hal tersebut terjadi.

Baca berita terkini lainnya di JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait