JurnalLugas.Com — Praktik perdagangan bayi kembali terbongkar. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi berhasil mengungkap sindikat jual beli bayi yang beroperasi lintas daerah di Jawa Timur hingga Jakarta. Dalam penggerebekan ini, polisi menangkap empat orang yang diduga terlibat langsung dalam jaringan tersebut.
Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon mengungkapkan, total sudah 10 bayi yang menjadi korban dari aksi keji para pelaku. “Saat ini, keempat tersangka telah diamankan di Mapolres Ngawi untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya kepada awak media, Sabtu (31/5/2025).
Identitas Tersangka
Keempat tersangka yang ditangkap antara lain:
- ZM (34), pria asal Pasuruan
- SA (35), wanita asal Balong, Ponorogo, diduga sebagai otak utama jaringan
- R (32), wanita dari Pasuruan
- SEB (22), perempuan muda warga Bringin, Ngawi
Terungkap dari Kecurigaan Perangkat Desa
Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan aparat desa di wilayah Bringin, Ngawi, terhadap dua pelaku yang mengajukan adopsi bayi dengan surat kelahiran yang sudah disiapkan sebelumnya. Kejanggalan tersebut kemudian dilaporkan ke pihak berwajib untuk dilakukan penyelidikan lebih dalam.
Hasil penyelidikan membuka fakta mengejutkan. Para pelaku ternyata menargetkan keluarga kurang mampu sebagai sasaran. Dengan modus “bantuan biaya persalinan”, pelaku menawarkan uang sebesar Rp6 juta kepada orang tua bayi yang baru melahirkan. Setelah itu, bayi diambil dan diserahkan ke pembeli di Jakarta dengan bayaran Rp15 juta per anak.
Barang Bukti dan Ancaman Hukum
Dalam penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti penting, termasuk:
- Mobil yang digunakan untuk operasi
- Uang tunai
- Buku rekening transaksi
- Beberapa set pakaian bayi
Para tersangka dijerat dengan Pasal 83 jo Pasal 76 UU RI No. 23 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap praktik adopsi ilegal yang berkedok bantuan. Keterlibatan aparat desa dalam mendeteksi kejanggalan patut diapresiasi, dan kolaborasi warga dengan pihak berwenang menjadi kunci dalam mencegah kejahatan serupa terulang.
Untuk informasi terbaru dan laporan eksklusif lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.






