JurnalLugas.Com — Setia Budi Tarigan, ayah dari Christiano Pengarapenta Pengidahan Tarigan, menyampaikan permintaan maaf secara terbuka atas kecelakaan tragis yang menewaskan Argo Ericho Afandhi, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM). Christiano merupakan pengemudi mobil BMW yang menabrak korban di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sleman, Yogyakarta, pada Sabtu (24/5) dini hari.
Dalam pernyataan video yang disampaikan Minggu, 1 Juni 2025, Setia Budi menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban, khususnya ibunda almarhum, Meiliana. Ia juga meminta maaf kepada masyarakat atas keresahan yang timbul akibat insiden ini.
“Dari lubuk hati yang paling dalam, izinkan kami menyampaikan turut berduka cita sedalam-dalamnya kepada Ibu Meiliana dan keluarga yang telah kehilangan ananda Argo. Sungguh, kami tidak mengharapkan sama sekali kejadian ini,” ujarnya.
Hormati Masa Berkabung, Baru Tampil ke Publik
Setia Budi menjelaskan alasan keterlambatannya memberikan pernyataan. Ia mengaku memilih menunggu karena menghormati masa berkabung keluarga korban dan harus mendampingi putranya yang masih dalam kondisi trauma pasca-kejadian.
“Saya masih harus mendampingi putra saya dalam proses pemeriksaan di kepolisian. Ia sangat terpukul sejak peristiwa itu terjadi,” katanya.
Setelah menerima kabar kecelakaan pada pukul 01.15 WIB, Sabtu dini hari, Setia Budi segera bertolak ke Yogyakarta. Ia langsung menemui Christiano di Polresta Sleman dan melanjutkan ke RS Bhayangkara untuk memberi penghormatan terakhir kepada korban. Ia juga sempat bertemu Meiliana untuk menyampaikan belasungkawa dan membantu proses pemulangan jenazah ke Cilodong, Depok.
Klarifikasi Isu Publik dan Komitmen Jalani Proses Hukum
Dalam pernyataannya, Setia Budi menegaskan bahwa tidak benar ada pemberian uang kepada pihak keluarga korban. Menurutnya, komunikasi yang terjalin selama ini hanya terbatas pada urusan pemulangan dan pemakaman jenazah.
“Tidak ada pembicaraan soal uang atau kompensasi. Fokus kami adalah penghormatan terakhir bagi almarhum Argo,” tegasnya.
Ia juga menyebut bahwa hasil tes urine Christiano menunjukkan hasil negatif dari alkohol maupun narkotika, menepis spekulasi liar yang beredar di media sosial.
Christiano, lanjut Setia Budi, sempat meminta bantuan warga sekitar pascakejadian dan tidak melarikan diri. Ia tetap di lokasi hingga diamankan polisi dan kini resmi menjadi tersangka.
“Kami mohon masyarakat mengikuti dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kami mendukung penegakan hukum yang adil dan transparan,” pungkasnya.
Kronologi dan Status Hukum
Kecelakaan maut yang menimpa Argo terjadi saat motor yang dikendarainya ditabrak mobil BMW oleh Christiano di kawasan Sleman. Korban dinyatakan meninggal dunia di tempat.
Penyidik Polresta Sleman kemudian menetapkan Christiano sebagai tersangka pada Selasa (27/5), dan menjeratnya dengan Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kematian.
Untuk informasi terkini dan pemberitaan lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.






