JurnalLugas.Com — Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Bambang Wuryanto, mengungkapkan bahwa hingga kini belum ada rapat pimpinan (rapim) yang membahas usulan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Usulan tersebut berasal dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI.
Menurut politisi yang akrab disapa Bambang Pacul itu, surat yang masuk ke MPR RI umumnya ditangani terlebih dahulu oleh Sekretariat Jenderal. Hanya jika dianggap penting, surat tersebut akan dibahas dalam rapat pimpinan MPR.
“Kalau ada surat resmi masuk, ya tentu melalui sekretariat. Nah, kalau oleh sekretariat dianggap penting, baru kita gelar rapim untuk memutuskan tindak lanjutnya. Tapi sejauh ini rapimnya belum ada,” ujar Bambang Pacul kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/6/2025).
Bambang menjelaskan bahwa keputusan untuk mengagendakan rapat dan membahas surat tersebut berada di tangan Ketua MPR RI, sesuai dengan tata tertib yang berlaku.
“Yang menentukan agenda dan memimpin rapat itu Ketua MPR. Jadi, kalau mau tahu apakah akan dibahas atau tidak, silakan tanya ke Pak Muzani,” ucapnya, merujuk pada Ketua MPR RI, Ahmad Muzani.
Ia menambahkan bahwa tingkat urgensi sebuah surat ditentukan salah satunya oleh lembaga pengirimnya. Jika berasal dari institusi tinggi negara, biasanya surat tersebut akan segera ditanggapi.
“Kalau dari lembaga tinggi, itu pasti ditindaklanjuti segera. Kalau dari DPR, kementerian, atau lembaga negara, juga akan mendapat perhatian khusus,” katanya.
Sebagai informasi, Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengirimkan surat kepada Ketua MPR dan Ketua DPR RI periode 2024–2029 yang berisi usulan pemakzulan terhadap Wapres Gibran Rakabuming. Surat tersebut bertanggal 26 Mei 2025 dan ditandatangani oleh sejumlah tokoh militer purnawirawan, di antaranya Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafi Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, serta Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.
Perkembangan isu ini tentu menarik perhatian publik, namun proses formal di MPR masih menunggu keputusan internal pimpinan.
Baca berita terbaru dan analisis tajam hanya di JurnalLugas.Com.






