Tuak Tumpah Nyawa Melayang Fakta Badik Brutal di Manggala Makassar

JurnalLugas.Com – Aksi penikaman yang merenggut nyawa seorang pria di Makassar akhirnya menemui titik terang. Tim gabungan dari Polsek Manggala dan Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar berhasil membekuk pelaku berinisial RD (29) di lokasi persembunyiannya di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.

Korban, AE (28), tewas setelah ditikam dua kali menggunakan senjata tajam jenis badik oleh pelaku. Insiden berdarah itu terjadi di Jalan Inspeksi Kanal, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, pada malam perayaan Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah, Jumat (6/6/2025).

Bacaan Lainnya

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, membenarkan penangkapan pelaku. “Pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti berupa badik yang digunakan untuk menusuk korban. Saat penggeledahan di rumahnya, polisi juga menemukan senjata tajam lainnya seperti busur dan anak panah,” ujar Arya dalam keterangannya, Minggu (8/6/2025).

Dipicu Minuman Tumpah Saat Pesta Tuak

Berdasarkan hasil penyelidikan, insiden bermula saat pelaku dan korban bersama beberapa rekannya tengah menenggak miras tradisional jenis tuak atau ballo di kediaman RD. Dalam suasana yang riuh itu, korban tanpa sengaja menyenggol gelas milik pelaku hingga minumannya tumpah.

Baca Juga  Kronologi Mahasiswi Tewas di Apartemen Cikarang, Polisi Kejar Jaringan Obat Ilegal

Meski dianggap sepele oleh yang lain, RD justru menyimpan dendam. Candaan dari teman-temannya memperkeruh suasana, hingga akhirnya pelaku memendam kemarahan yang memuncak saat suasana sudah sepi. Ia kemudian menikam korban dari belakang dan dada secara membabi buta.

“Terjadi cekcok setelah tuaknya tumpah. Pelaku menunggu suasana lengang, lalu menusuk korban sebanyak dua kali,” jelas Kapolres.

Korban sempat dilarikan warga ke rumah sakit, namun nyawanya tak tertolong akibat luka tusuk yang mengakibatkan pendarahan hebat.

Buron Singkat, Akhirnya Ditangkap di Jeneponto

Usai melakukan aksi brutal tersebut, RD melarikan diri ke Kecamatan Tamalatea, Jeneponto, dibantu oleh seorang rekannya. Tak butuh waktu lama, tim gabungan dari Polsek Manggala dan Satreskrim Polrestabes Makassar bergerak cepat melakukan penyisiran dan menangkap pelaku di persembunyiannya pada Sabtu (7/6/2025).

Baca Juga  Polisi Buru Dalang Utama Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang Bank

Atas perbuatannya, RD dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kepolisian Hindari Konsumsi Miras

Kapolrestabes Makassar menegaskan, rumah pelaku memang dikenal warga sebagai tempat seringnya pesta minuman keras. Kondisi ini kerap memicu keributan yang meresahkan lingkungan.

“Minuman keras seperti ballo ini sangat membahayakan. Tidak hanya bagi kesehatan fisik, tapi juga bisa merusak kontrol emosi seseorang. Kami imbau masyarakat untuk menjauhi miras agar tidak terjadi hal-hal yang merugikan diri sendiri maupun orang lain,” tutupnya.

Untuk berita kriminal dan hukum terkini lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait