JurnalLugas.Com – Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana memastikan proses hukum terhadap dua prajurit TNI AD yang terlibat kasus penculikan akan berjalan transparan melalui persidangan militer terbuka.
Menurut Brigjen Wahyu, saat ini keduanya masih dalam tahap pemeriksaan oleh Polisi Militer (PM). “Prosesnya berlanjut. Setelah pemeriksaan lengkap, berkas akan dilimpahkan ke auditor, kemudian ke pengadilan militer dengan mekanisme terbuka,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (20/9).
Kasus Penculikan Berujung Kematian
Sebelumnya, PM Kodam Jaya telah menetapkan dua oknum prajurit berinisial N dan FH sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam penculikan MIP (37), kepala cabang pembantu salah satu bank di Jakarta Pusat.
Korban ditemukan tewas di kawasan Bekasi sehari setelah diculik. Dari hasil penyelidikan, keduanya bersekongkol dengan tersangka sipil lain dengan imbalan hingga Rp100 juta. Saat kejadian, kedua prajurit tersebut tercatat tidak hadir tanpa izin (THTI) dari kesatuannya.
Komandan PM Kodam Jaya Kolonel CPM Donny Agus Priyanto sebelumnya menegaskan bahwa peran kedua prajurit cukup signifikan dalam aksi kriminal ini.
Tanggung Jawab Personal, Bukan Institusi
Brigjen Wahyu menekankan bahwa tindakan melawan hukum tersebut merupakan tanggung jawab individu, bukan mencerminkan institusi TNI AD secara keseluruhan.
“Kalau ada prajurit yang melanggar hukum, itu tanggung jawab personal. Tidak bisa digeneralisasi ke seluruh prajurit TNI Angkatan Darat,” tegasnya.
Ia menambahkan, Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) telah berulang kali mengingatkan seluruh jajaran agar hadir di tengah masyarakat untuk membantu, bukan justru merugikan. “Perintahnya jelas: prajurit harus meringankan beban rakyat, bukan terlibat kegiatan ilegal,” lanjut Wahyu.
Pengendalian Diri Prajurit
TNI AD, kata Wahyu, terus memperkuat pengawasan internal agar setiap prajurit mampu mengendalikan diri dalam pergaulan sosial. “Dimanapun berada, prajurit dituntut menjaga nama baik institusi dan tidak keluar dari koridor hukum,” ujarnya.
Dengan adanya kasus ini, TNI AD menegaskan komitmennya untuk tetap memproses hukum secara adil tanpa intervensi, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi militer.
Berita terbaru lainnya dapat dibaca di JurnalLugas.Com






