Viral Video Hina Bobby Nasution Relawan Parhobas Laporkan Akun TikTok @tripx313_ ke Polda Sumut

JurnalLugas.Com – Relawan Pelayan Rakyat Bobby Surya (Parhobas) secara resmi melayangkan pengaduan terhadap pemilik akun TikTok @tripx313_ yang mengunggah video diduga menghina Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan keluarganya. Aksi ini dilakukan atas dasar keprihatinan atas konten yang dianggap mencemarkan nama baik serta berisi pelecehan verbal.

Ketua Relawan Parhobas, Alexius P. Turnip, menyatakan bahwa unggahan akun tersebut tidak hanya menyudutkan Bobby Nasution, tetapi juga menyeret nama istri Bobby, Kahiyang Ayu, serta Presiden RI ke-7, Joko Widodo.

Bacaan Lainnya

“Kami ingin melaporkan adanya dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap dewan pembina kami, Bapak Bobby Afif Nasution, melalui konten di akun @tripx313_,” ujar Alexius dalam keterangan pers di Medan, Sabtu (14/6/2025).

Dalam video yang dimaksud, terdapat pernyataan kontroversial seperti “boleh aku pakai istrimu 3 bulan”, yang dinilai sangat melecehkan dan merupakan bentuk siber bully. Selain itu, juga terdapat narasi mengarah pada fitnah terhadap Presiden Jokowi dengan menyebut “Jokowi PKI”.

Alexius menegaskan bahwa laporan ini murni inisiatif relawan, tanpa arahan dari pihak manapun. Ia menyebut para relawan merasa terganggu dan tidak terima dengan konten yang menyinggung pribadi keluarga Gubernur Sumut tersebut.

“Kami merasa terusik dan terganggu. Konten itu tidak pantas dibiarkan begitu saja di ruang publik,” tambahnya.

Konten yang dilaporkan juga dikaitkan dengan isu pemindahan empat pulau dari wilayah Aceh Singkil ke Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Namun, Alexius menegaskan bahwa keputusan itu merupakan kewenangan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, bukan Bobby Nasution.

Di sisi lain, Polda Sumut telah menerima pengaduan masyarakat yang diajukan oleh Relawan Parhobas. Hal ini dikonfirmasi oleh Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon.

“Benar, ada pengaduan ke SPKT Polda Sumut pada Jumat (13/6). Tapi sifatnya masih sebatas dumas, belum laporan polisi resmi,” jelas Kompol Siti.

Walau belum berbentuk laporan polisi yang tercatat secara formal, pihak kepolisian memastikan tetap akan menindaklanjuti pengaduan tersebut sesuai prosedur.

Relawan Parhobas berharap proses hukum bisa berjalan objektif dan pelaku penghinaan segera ditindak agar menjadi efek jera bagi penyebar kebencian di media sosial.

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Marak Serangan Ransomware PDNS 2 Ini Kata Jokowi Terkait Peretasan Server

Pos terkait