Jenis Operasi Medis ini yang Ditanggung BPJS Kesehatan Simak Selengkapnya

JurnalLugas.Com – BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh pemerintah Indonesia untuk memberikan layanan medis gratis kepada masyarakat yang menjadi pesertanya. Program ini mencakup berbagai jenis operasi medis yang biayanya ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Kesehatan.

Namun, tidak semua jenis operasi masuk dalam cakupan biaya yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 28 Tahun 2014, berikut adalah beberapa jenis operasi yang biayanya dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan:

Bacaan Lainnya
  • Operasi Jantung
  • Operasi Caesar
  • Operasi Kista
  • Operasi Miom
  • Operasi Tumor
  • Operasi Odontektomi
  • Operasi Bedah Mulut
  • Operasi Usus Buntu
  • Operasi Batu Empedu
  • Operasi Mata
  • Operasi Bedah Vaskuler
  • Operasi Amandel
  • Operasi Katarak
  • Operasi Hernia
  • Operasi Kanker
  • Operasi Kelenjar Getah Bening
  • Operasi Pencabutan Pen
  • Operasi Penggantian Sendi Lutut
  • Operasi Timektomi
Baca Juga  Kabar Baik! Pemerintah Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan 23 Juta Warga, Cak Imin Beberkan Jadwalnya

Untuk mendapatkan layanan operasi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, pasien perlu mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Pertama-tama, pasien harus pergi ke fasilitas kesehatan (faskes) yang telah terafiliasi dan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Dari faskes tersebut, pasien akan menerima surat rujukan untuk melanjutkan perawatan ke rumah sakit.

Agar dapat menikmati layanan operasi yang biayanya ditanggung oleh BPJS Kesehatan, peserta harus memenuhi persyaratan berikut:

  1. Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS): Kartu ini adalah bukti kepesertaan dalam program BPJS Kesehatan.
  2. Surat Rujukan dari Puskesmas atau Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Faskes I): Surat ini diperlukan untuk menunjukkan bahwa pasien telah mendapatkan rujukan resmi dari faskes tingkat pertama.
  3. Kartu Pasien dari Rumah Sakit: Kartu ini diberikan setelah pasien melakukan pendaftaran di rumah sakit yang ditunjuk melalui surat rujukan.
Baca Juga  Apakah Anggota DPR Ikut BPJS Kesehatan? Hak Istimewa Regulasi dan Siapa yang Bayar?

Dengan memenuhi persyaratan tersebut, peserta BPJS Kesehatan dapat menikmati berbagai layanan medis dan operasi tanpa harus khawatir tentang biaya, selama jenis operasi yang dilakukan termasuk dalam cakupan yang ditentukan oleh peraturan yang berlaku.

Program ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua warga negara Indonesia memiliki akses yang sama terhadap layanan kesehatan yang memadai.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait