Prabowo Bubarkan Satgas Saber Pungli DPR Lebih Efisien Cukup Polri KPK dan Kejaksaan

JurnalLugas.Com – Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo mendukung langkah Presiden RI Prabowo Subianto yang resmi membubarkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli). Ia menilai keputusan ini sebagai langkah tepat demi menciptakan efektivitas dan efisiensi dalam pemberantasan pungutan liar di Indonesia.

“Kalau kemudian sebelumnya dibentuk satgas, lalu dibubarkan, saya kira itu lebih bagus dalam rangka efektif dan efisien daripada menambah lagi,” ujar Rudianto saat ditemui di Kompleks Parlemen, Kamis, 19 Juni 2025.

Bacaan Lainnya

Rudianto menggarisbawahi bahwa Indonesia sudah memiliki tiga institusi penegak hukum utama, yakni Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, kehadiran Satgas Saber Pungli justru menimbulkan potensi tumpang tindih fungsi di antara lembaga-lembaga tersebut.

Baca Juga  Skandal Sertifikat K3 KPK Telusuri Aliran Dana Pemerasan Sejak 2019 Pemain Lama Diburu

“Sudah ada tiga penegak hukum, lalu menambah lagi satgas-satgas, nanti tumpang tindih, tidak jelas fungsinya nanti,” jelasnya.

Ia menambahkan, bila lembaga penegak hukum yang sudah ada dapat bekerja secara maksimal, maka pembentukan satgas baru bukan lagi menjadi solusi yang relevan.

“Lebih baik yang didorong adalah mengaktifkan kembali tiga penegak hukum ini untuk memberantas pungli-pungli tadi, apakah itu KPK, kejaksaan, maupun polisi,” tegasnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo mencabut Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 yang menjadi dasar pembentukan Satgas Saber Pungli oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Pencabutan tersebut dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 6 Mei 2025.

“Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 202) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” demikian bunyi Pasal 1 dalam Perpres tersebut, dikutip dari laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, Kamis (19/6).

Baca Juga  RUU Disinformasi dan Propaganda Asing Belum Digodok, Prasetyo Hadi Buka Suara

Adapun dalam beleid tersebut dinyatakan bahwa pembubaran Satgas Saber Pungli dilakukan karena keberadaannya dinilai sudah tidak efektif lagi di tengah perkembangan sistem penegakan hukum saat ini.

Langkah ini diharapkan dapat memperkuat peran utama lembaga penegak hukum yang telah ada, dengan tidak membebani struktur birokrasi tambahan yang justru berpotensi menghambat koordinasi dan akuntabilitas.

Baca berita politik terkini lainnya hanya di JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait