JurnalLugas.Com – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau lebih dikenal sebagai Tom Lembong, akhirnya angkat bicara terkait keterlibatan nama Enggartiasto Lukita, Mendag periode 2016–2019, dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang kini tengah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (19/6/2025).
Dalam keterangannya kepada awak media, Tom menegaskan bahwa kebijakan importasi gula bukanlah hal baru. Menurutnya, proses ini sudah berjalan sebelum dirinya dan Enggartiasto menjabat sebagai menteri, serta terus berlanjut setelah keduanya tidak lagi berada di kursi pemerintahan.
“Kebijakan ini juga terus berlanjut setelah masa jabatan kami selesai, sampai sekarang,” ujar Tom Lembong di depan gedung pengadilan.
Ia menyebut, kegiatan impor gula merupakan kebijakan rutin pemerintah yang telah dirancang untuk menjawab kebutuhan industri dan stabilisasi harga. Karena itu, ia mempertanyakan narasi korupsi yang dilekatkan dalam kebijakan tersebut.
Nama Enggartiasto Tercantum dalam Dakwaan
Nama Enggartiasto muncul dalam dakwaan kasus dugaan korupsi importasi gula yang menyeret sembilan petinggi perusahaan swasta sebagai terdakwa. Meski berada dalam kasus yang sama, Tom Lembong dan Enggartiasto masing-masing memiliki berkas perkara terpisah (splitsing) sehingga proses hukum keduanya berjalan sendiri-sendiri.
Kesembilan terdakwa itu di antaranya:
- Tony Wijaya Ng (Dirut PT Angels Products)
- Then Surianto Eka Prasetyo (Direktur PT Makassar Tene)
- Hansen Setiawan (Dirut PT Sentra Usahatama Jaya)
- Indra Suryaningrat (Dirut PT Medan Sugar Industry)
- Eka Sapanca (Dirut PT Permata Dunia Sukses Utama)
- Wisnu Hendraningrat (Presdir PT Andalan Furnindo)
- Hendrogiarto Tiwow (Kuasa Direksi PT Duta Sugar International)
- Hans Falita Hutama (Dirut PT Berkah Manis Makmur)
- Ali Sandjaja Boedidarmo (Dirut PT Kebun Tebu Mas)
Dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), para terdakwa dituding menyebabkan kerugian negara sebesar Rp578,1 miliar. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Prosedur Impor Diduga Menyalahi Aturan
Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa para terdakwa bersama Dirut PT Dharmapala Usaha Sukses, Ramakrishna Murty, mengajukan Persetujuan Impor (PI) Gula Kristal Mentah (GKM) pada 2015—2016. Pengajuan tersebut ditujukan kepada Tom Lembong dan Enggartiasto, dalam kapasitas mereka sebagai menteri perdagangan kala itu.
Namun, proses pengajuan disebut dilakukan tanpa melalui rapat koordinasi antarkementerian, serta tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Hal inilah yang menjadi dasar tudingan penyalahgunaan kewenangan.
Secara rinci, Enggartiasto Lukita diduga telah menerbitkan 7 PI Gula Kristal Mentah selama masa jabatannya. Sedangkan Tom Lembong disebut telah menerbitkan 21 PI GKM dalam periode tugasnya sebagai Mendag.
Hingga kini, proses hukum terhadap para terdakwa terus bergulir. Pernyataan Tom Lembong menambah dimensi baru dalam polemik ini, terutama terkait latar belakang kebijakan importasi gula yang kini dipersoalkan secara hukum.
Selengkapnya pantau perkembangan kasus ini hanya di JurnalLugas.Com.






