Rekrutmen ASN Kacau? Ini Kata DPR soal 700 CPNS yang Mundur dari Kemendikti

JurnalLugas.Com – Gelombang pengunduran diri yang mengejutkan datang dari lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek). Sebanyak 700 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) memilih mundur dari proses rekrutmen yang sedang berjalan. Fenomena ini langsung mendapat sorotan tajam dari Komisi II DPR RI.

Anggota Komisi II DPR RI, Indrajaya, menegaskan bahwa kejadian ini merupakan sinyal kuat bagi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme rekrutmen aparatur sipil negara (ASN).

Bacaan Lainnya

“Mundurnya 700 CPNS ini dapat menjadi evaluasi dan refleksi bagi Menteri PANRB agar proses rekrutmen ASN dilakukan dengan lebih adaptif dan transparan,” ujar Indrajaya di Jakarta, Kamis (17/4/2025).

Tidak Sesuai Harapan, CPNS Pilih Mundur

Legislator dari Daerah Pemilihan Papua Selatan ini mengungkapkan bahwa banyak CPNS yang mengeluhkan ketidaksesuaian antara formasi yang mereka pilih dengan lokasi atau bidang penempatan yang akhirnya diberikan.

“Saya menerima banyak keluhan, terutama dari mereka yang merasa kecewa karena penempatan kerja tidak sesuai ekspektasi,” imbuhnya.

Indrajaya pun mengidentifikasi tiga faktor utama yang menjadi penyebab gelombang pengunduran diri ini. Pertama, ketidaksesuaian penempatan baik secara geografis maupun bidang keilmuan. Kedua, proses rekrutmen yang dinilai kurang transparan. Ketiga, ekspektasi peserta yang tidak terpenuhi dari awal proses hingga penempatan akhir.

“Namun tentu saja bisa jadi ada faktor lain yang belum teridentifikasi. Oleh karena itu, kajian lebih mendalam sangat diperlukan,” jelasnya.

Desakan Evaluasi dan Pencegahan Blunder Kebijakan

Indrajaya mendesak agar Menteri PANRB segera mengambil langkah konkret dengan melakukan evaluasi komprehensif terhadap sistem rekrutmen CPNS, khususnya di lingkungan Kemendikti Saintek.

“Persoalan ini akan kami angkat dalam rapat Komisi II dengan Kementerian PANRB. Jangan sampai kebijakan yang tidak matang justru merugikan publik,” tegasnya.

Lebih lanjut, Indrajaya mengingatkan agar Menteri PANRB tidak lagi membuat kebijakan yang berpotensi menimbulkan polemik, seperti halnya pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PNS yang sebelumnya juga menuai banyak kritik.

“Kebijakan publik harus dirancang dengan hati-hati, melibatkan akademisi, pakar, dan berkonsultasi dengan DPR. Jangan ada lagi blunder karena kebijakan tanpa kajian selalu menimbulkan kegaduhan,” pungkasnya.

Rekrutmen ASN sejatinya merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi. Maka dari itu, transparansi, keadilan, dan kejelasan informasi dalam proses seleksi menjadi kunci untuk menciptakan birokrasi yang profesional dan berintegritas.


Baca berita terkini dan ulasan tajam lainnya hanya di JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  UU ASN Diubah DPR Fokus Meritokrasi dan Netralitas Pejabat Daerah Bisa Dimutasi ke Pusat

Pos terkait