Hakim Perintahkan iPad dan Laptop Tom Lembong Dikembalikan Tak Terbukti dari Uang Korupsi Gula

JurnalLugas.Com — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan jaksa penuntut umum untuk mengembalikan dua barang bukti milik mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Barang bukti berupa satu unit iPad dan satu unit laptop itu dinilai tidak berkaitan dengan perkara korupsi yang menjeratnya.

Perintah pengembalian disampaikan langsung oleh Hakim Alfis Setyawan dalam persidangan putusan yang digelar pada Jumat, 18 Juli 2025. Menurut hakim, dua perangkat elektronik yang disita dari kamar tahanan Tom Lembong bukan merupakan sarana untuk melakukan tindak pidana korupsi.

Bacaan Lainnya

“Karena bukan digunakan untuk melakukan tindak pidana, maka barang bukti berupa satu unit iPad dan satu unit laptop dinyatakan dikembalikan,” ujar Alfis dalam amar putusannya.

Majelis hakim menilai bahwa alat elektronik tersebut juga tidak terbukti dibeli menggunakan dana hasil kejahatan. Karena itu, dalam pertimbangan hukumnya, majelis menegaskan bahwa iPad dan laptop tersebut bukan bagian dari hasil atau sarana tindak pidana korupsi importasi gula yang menjerat terdakwa.

Baca Juga  Vonis Hasto Kristiyanto Suap dan Obstruction of Justice Ini Respon KPK

“Barang bukti tidak terkait secara langsung maupun tidak langsung dengan perbuatan pidana dan tidak berasal dari hasil tindak pidana, maka dikembalikan kepada terdakwa melalui penasihat hukum,” lanjut hakim Alfis.

Barang bukti tersebut akan diserahkan kepada kuasa hukum yang mewakili Tom Lembong dalam perkara ini.

Dalam sidang putusan yang sama, majelis hakim yang diketuai Dennie Arsan Fatrika menjatuhkan vonis penjara selama empat tahun enam bulan terhadap Tom Lembong. Ia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proses importasi gula saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama empat tahun dan enam bulan,” kata hakim ketua, Dennie, dalam sidang pembacaan putusan yang digelar terbuka untuk umum.

Selain pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp750 juta. Denda tersebut wajib dibayarkan oleh Tom Lembong dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

“Dengan ketentuan, apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” imbuh Dennie dalam putusannya.

Baca Juga  Mantan Mendag Thomas Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Putusan tersebut dibacakan usai majelis mempertimbangkan seluruh fakta hukum, alat bukti, dan pembelaan terdakwa. Pihak penasihat hukum Tom Lembong menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding.

Sebagai informasi, perkara korupsi yang menjerat Tom Lembong berkaitan dengan proses pengadaan dan importasi gula yang diduga merugikan negara serta melibatkan sejumlah pejabat dan pengusaha. Tom disebut memanfaatkan jabatannya untuk menerbitkan izin importasi secara tidak sah, yang menguntungkan pihak-pihak tertentu dan berujung pada kerugian negara miliaran rupiah.

Sejauh ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan beberapa tersangka lain dalam kasus ini dan menyatakan bahwa penyidikan masih terus berkembang. Lembaga antirasuah itu juga tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dan akan dimintai pertanggungjawaban hukum.

Untuk informasi dan update berita terkini lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait