Pemerintah Serap Rp12 Triliun dari Lelang Sukuk Negara Minat Investor Melejit Capai Rp39 Triliun

JurnalLugas.Com – Pemerintah Republik Indonesia kembali menunjukkan kekuatan instrumen keuangan syariah melalui lelang tujuh seri Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk negara pada Selasa, 24 Juni 2025. Berdasarkan keterangan resmi dari Direktorat Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, pemerintah berhasil menyerap dana sebesar Rp12 triliun dari total penawaran yang mencapai Rp39,73 triliun.

Minat investor terhadap sukuk negara terus meningkat, tercermin dari tingginya penawaran yang masuk. Dari ketujuh seri yang dilelang, seri PBS030 menjadi penyumbang terbesar dengan dana terserap mencapai Rp4 triliun dari penawaran Rp14,44 triliun. Imbal hasil rata-rata tertimbang (weighted average yield) yang dimenangkan untuk seri ini tercatat sebesar 6,29598 persen, dengan tanggal jatuh tempo pada 15 Juli 2028.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Terobosan Besar! Uang Denda Tilang Kini Bisa Dipakai Polri, Kejaksaan, dan MA

Seri PBS038 juga mendapat respons positif dari pasar. Pemerintah menyerap Rp3,8 triliun dari penawaran Rp5,98 triliun, dengan imbal hasil sebesar 7,00998 persen dan jatuh tempo pada 15 Desember 2049.

Seri lainnya, PBS039, mencatat penyerapan dana sebesar Rp1,45 triliun dari total penawaran Rp2,66 triliun. Yield rata-rata yang dimenangkan mencapai 6,99982 persen, dengan jatuh tempo 15 Juli 2041.

Adapun seri PBS003 berhasil menyerap Rp1,35 triliun dari penawaran Rp9,84 triliun. Imbal hasil rata-rata tertimbang untuk seri ini adalah 6,20685 persen, dengan jatuh tempo pada 15 Januari 2027.

Seri SPNS09032026 turut berkontribusi dengan penyerapan dana sebesar Rp1 triliun dari total penawaran Rp5,08 triliun. Pemerintah menetapkan yield sebesar 6,00000 persen untuk seri yang jatuh tempo pada 9 Maret 2026 ini.

Baca Juga  PT Eagle High Plantations Tbk Terbitkan Obligasi Berkelanjutan Rp400 Miliar Henderi untuk Bayar Utang

Sementara itu, seri PBS034 menyumbang Rp400 miliar dari penawaran Rp574 miliar, dengan imbal hasil 6,84499 persen dan jatuh tempo pada 15 Juni 2039.

Menariknya, pemerintah tidak menyerap dana dari seri SPNS08122025 meskipun terdapat penawaran sebesar Rp1,15 triliun. Keputusan ini diduga mempertimbangkan strategi pengelolaan portofolio utang jangka pendek yang lebih selektif.

Langkah pemerintah dalam mengelola pembiayaan melalui instrumen sukuk dinilai efektif menjaga stabilitas fiskal sekaligus menarik minat investor berbasis prinsip syariah.

Untuk informasi ekonomi dan kebijakan terkini lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait