JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali fakta-fakta baru dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Salah satu fokus terbaru penyidik adalah penyebab pailitnya PT Petro Energy yang dinyatakan bangkrut oleh Pengadilan Niaga pada 2020.*
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik tengah mendalami persoalan keuangan PT Petro Energy dalam pemeriksaan terhadap Cahyadi Susanto, mantan Direktur PT Kutilang Paksi Mas (KPM), yang hadir sebagai saksi pada Rabu, 3 Juli 2025.
“Penyidik mendalami penyebab PT Petro Energy mengalami kesulitan keuangan, dan dinyatakan pailit oleh PN Niaga pada tahun 2020,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Jumat, 4 Juli 2025.
Dalam pemeriksaan yang sama, KPK juga menjadwalkan kehadiran pemilik PT KPM, Bambang Adhi. Namun, ia tidak hadir dengan alasan tertentu dan telah mengajukan permintaan penjadwalan ulang.
5 Tersangka Telah Ditetapkan
KPK sebelumnya telah menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi ini. Dari internal LPEI, dua orang pejabat tinggi ditetapkan sebagai tersangka, yakni:
- Dwi Wahyudi, Direktur Pelaksana I LPEI
- Arif Setiawan, Direktur Pelaksana IV LPEI
Sementara itu, dari pihak debitur PT Petro Energy, KPK menetapkan tiga orang tersangka, yaitu:
- Jimmy Masrin, Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT Petro Energy
- Newin Nugroho, Direktur Utama PT Petro Energy
- Susi Mira Dewi Sugiarta, Direktur Keuangan PT Petro Energy
Aliran Dana Diperluas ke Perusahaan Lain
Tak hanya berhenti di PT Petro Energy, penyidik KPK juga meluaskan penelusuran ke perusahaan lain yang diduga turut menerima aliran dana kredit. Dua di antaranya adalah PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS).
KPK mencatat bahwa terdapat total 15 debitur yang memperoleh fasilitas kredit dari LPEI dalam kasus ini. Dugaan korupsi dalam proses pencairan dan penggunaan kredit inilah yang menjadi fokus utama pengusutan lembaga antirasuah.
Kasus ini menunjukkan betapa lemahnya pengawasan dan manajemen risiko dalam penyaluran pembiayaan oleh institusi keuangan milik negara, yang akhirnya berujung pada kerugian keuangan negara dalam jumlah signifikan.
Ikuti terus perkembangan kasus ini di JurnalLugas.Com.






