Istana Bungkam soal Pemakzulan Gibran Mensesneg Tanya ke DPR!

JurnalLugas.Com – Pemerintah akhirnya angkat bicara mengenai surat permohonan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang dikirimkan oleh Forum Purnawirawan TNI ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada akhir Mei 2025. Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, yang menekankan bahwa Istana tidak memiliki keterlibatan dalam proses tersebut.

Prasetyo menyatakan bahwa pemerintah tidak mengetahui secara rinci soal perkembangan surat yang disebut-sebut telah masuk ke Setjen DPR. Bahkan, ia menilai bahwa seluruh proses dan tindak lanjut dari surat itu sepenuhnya merupakan urusan internal DPR sebagai lembaga legislatif.

Bacaan Lainnya

“Tanya ke DPR itu, kita gak tahu,” ujar Prasetyo kepada awak media, Rabu (9/7/2025), saat dimintai tanggapan terkait perkembangan surat pemakzulan tersebut.

DPR Masih Bungkam, Surat Tak Dibacakan di Paripurna

Surat dari Forum Purnawirawan TNI yang memuat permohonan pemberhentian Wakil Presiden Gibran hingga kini belum mendapatkan respons konkret dari pimpinan DPR. Beberapa pihak menilai ada sikap diam atau bahkan upaya menghindar dari pihak legislatif untuk menanggapi surat tersebut secara terbuka.

Menurut informasi yang dihimpun, surat tersebut diklaim masih berada di tangan Sekretariat Jenderal DPR, menjadi alasan pimpinan belum membawanya ke forum resmi seperti sidang paripurna. Hingga beberapa kali sidang paripurna dilangsungkan, tak satu pun dari jajaran pimpinan membacakan surat yang ramai diperbincangkan publik itu.

Sikap ini dinilai mencerminkan adanya kehati-hatian berlebih dari pihak DPR, meskipun aspirasi tersebut datang dari elemen masyarakat, dalam hal ini para purnawirawan TNI.

Namun, pemerintah tampak enggan berspekulasi mengenai sikap DPR. Prasetyo menegaskan bahwa pemerintah tetap menghormati kewenangan DPR dalam menindaklanjuti setiap aspirasi yang masuk, termasuk yang menyangkut posisi Wakil Presiden.

“Sudah tahu lah jawabannya,” kata Prasetyo singkat, saat ditanya soal kemungkinan alasan DPR tidak juga merespons surat tersebut.

Dasco: DPR Akan Proses, Tapi Hati-hati

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya sempat memberikan keterangan bahwa pihaknya tidak mengabaikan surat tersebut. Ia memastikan bahwa pimpinan DPR telah mengetahui keberadaan surat dan akan memprosesnya sesuai mekanisme yang berlaku di parlemen.

Namun, ia menekankan bahwa surat tersebut tetap harus ditelaah lebih lanjut, terutama dalam konteks verifikasi kelompok masyarakat yang mengajukannya. Menurutnya, pimpinan DPR berkewajiban untuk berhati-hati sebelum mengambil sikap resmi.

“Itu bagian dari aspirasi masyarakat, tentu kami harus hati-hati memastikan keabsahan kelompok yang mengirimkannya,” ucap Dasco pada pekan lalu.

Pernyataan ini memunculkan dugaan bahwa pihak DPR masih ragu atas legalitas serta kekuatan politik maupun konstitusional surat dari Forum Purnawirawan TNI tersebut. Beberapa sumber di DPR bahkan menyebut bahwa surat tersebut dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk ditindaklanjuti sebagai usulan resmi pemakzulan.

Desakan Publik dan Polemik Politik

Di sisi lain, sejumlah pengamat politik menilai bahwa lambannya DPR dalam merespons surat tersebut memperlihatkan ada dinamika politik yang kompleks di balik permohonan tersebut. Menurut analis politik dari Universitas Paramadina, Haryo Kusumo, situasi ini bisa menunjukkan bahwa partai-partai di DPR belum satu suara mengenai posisi politik Gibran.

“DPR sedang berada dalam posisi dilematis. Satu sisi ada tekanan publik dari kelompok masyarakat, namun di sisi lain ada kepentingan politik yang harus dijaga,” kata Haryo dalam diskusi daring pada Selasa (8/7).

Haryo juga menambahkan bahwa surat pemakzulan terhadap Gibran menjadi isu sensitif mengingat posisinya sebagai putra Presiden Joko Widodo. Isu ini dinilai bukan semata-mata soal hukum atau prosedur, melainkan juga berkaitan dengan peta kekuatan politik pasca-Pemilu 2024.

Di sisi publik, suara-suara mengenai keberlanjutan surat ini cukup beragam. Ada yang mendukung langkah Forum Purnawirawan TNI dengan alasan menjaga konstitusi dan netralitas pemerintahan. Namun, tak sedikit pula yang menganggap langkah pemakzulan Gibran terkesan politis dan tidak didukung oleh alasan hukum yang kuat.

Gibran Belum Tanggapi

Sampai berita ini diturunkan, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka belum memberikan tanggapan atau pernyataan resmi terkait surat pemakzulan yang diarahkan kepadanya. Beberapa kali awak media mencoba meminta klarifikasi, namun Wapres Gibran enggan memberikan komentar.

Keheningan dari pihak Wapres dinilai oleh sebagian analis sebagai strategi politik yang sengaja diambil untuk tidak memperbesar polemik. Namun, ada pula yang menilai bahwa Gibran seharusnya memberikan klarifikasi langsung untuk meredam isu yang berkembang di tengah masyarakat.

Dinamika DPR dan Ujian Demokrasi

Fenomena surat permohonan pemakzulan terhadap Gibran sejatinya menjadi ujian bagi demokrasi di Indonesia. Proses konstitusional semestinya dijalankan dengan transparan dan objektif, tanpa intervensi dari kekuatan politik tertentu.

Peneliti hukum tata negara dari UGM, Aris Dwi Santoso, menyebut bahwa pemakzulan terhadap pejabat negara memiliki tahapan dan dasar hukum yang ketat. Tidak cukup hanya dengan dukungan moral atau aspirasi masyarakat semata.

“Ada aturan dalam UUD 1945 dan perundangan lainnya yang harus dipenuhi. Pemakzulan tidak bisa dilakukan hanya karena alasan politis atau tekanan kelompok tertentu,” jelas Aris.

Ia pun mengingatkan DPR agar tetap menjaga integritas proses dan tidak menjadikan kasus ini sebagai arena tarik-menarik kepentingan politik menjelang kontestasi kekuasaan berikutnya.

Hingga kini, nasib surat permohonan pemakzulan Wakil Presiden Gibran masih menggantung di DPR. Pemerintah lewat Mensesneg Prasetyo Hadi menegaskan tidak ikut campur dalam proses tersebut dan menyerahkan sepenuhnya kepada DPR. Sementara itu, pihak legislatif terus disorot karena belum menunjukkan sikap tegas dan terbuka dalam menyikapi surat dari Forum Purnawirawan TNI.

Kondisi ini menjadi penanda bahwa dinamika politik nasional belum sepenuhnya stabil pasca Pemilu 2024. Bagaimanapun, publik berharap semua proses berjalan sesuai dengan konstitusi dan prinsip demokrasi yang sehat.

Baca berita terkini dan tepercaya lainnya hanya di JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Gibran Bikin Publik Puas, Hasil Survei RPI Tahun Pertama Pemerintahan Prabowo

Pos terkait