JurnalLugas.Com — Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menunjukkan sikap penuh perlawanan dalam sidang pembacaan pleidoi atas dakwaan menghalangi penyidikan kasus suap yang melibatkan buronan Harun Masiku. Ia menegaskan telah menulis sendiri nota pembelaan setebal 108 halaman secara manual dari dalam rumah tahanan KPK.
“Setiap kalimat dalam pleidoi ini saya tulis dengan tangan sendiri, hingga membuat tubuh terasa pegal,” ucap Hasto saat menyampaikan keterangannya di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 10 Juli 2025. “Namun, kelelahan itu menjadi bagian dari perjuangan saya dalam mencari kebenaran dan keadilan.”
Hasto menilai nota pembelaannya bukan sekadar dokumen hukum, tetapi juga refleksi panjang atas apa yang ia sebut sebagai rekayasa hukum dalam kasus yang menjeratnya. Ia menyebut telah menuangkan perspektif ideologis dan sejarah perjuangan bangsa sebagai bagian dari dasar pemikirannya dalam pleidoi tersebut.
“Isi pleidoi ini tidak lepas dari nilai-nilai perjuangan para pendiri bangsa, yang rela berkorban demi cita-cita keadilan. Saya ingin semangat itu hidup kembali dalam sistem hukum kita,” kata Hasto.
Nota Pembelaan Diwarnai Nilai Historis
Menurut Hasto, pleidoi yang ia bacakan juga memuat penelusuran terhadap kejanggalan proses hukum yang dijalani. Ia menilai ada indikasi bahwa penyidikan terhadap dirinya tidak murni demi penegakan hukum, tetapi dibumbui motif lain yang bertentangan dengan prinsip keadilan substantif.
“Pleidoi ini menjadi cermin dari rasa sakit dan harapan yang saya alami selama masa penahanan. Ia bukan sekadar pembelaan diri, tetapi bentuk tanggung jawab saya terhadap bangsa,” lanjut Hasto dengan suara tegas.
Hasto juga menyerukan kepada publik agar pleidoinya dapat disebarluaskan, karena menurutnya, isi dokumen tersebut merupakan bagian dari pencarian kebenaran yang semestinya diketahui rakyat.
“Silakan masyarakat luas membaca dan menilai sendiri. Saya yakin rakyat tahu mana yang benar,” tandasnya.
Dituntut 7 Tahun Penjara, Hasto Hadapi Jerat Hukum Berat
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Hasto dengan pidana penjara selama tujuh tahun, serta denda sebesar Rp600 juta. Bila tidak membayar, ia diancam akan dikenai pidana kurungan tambahan selama enam bulan.
Jaksa menilai Hasto terbukti secara aktif merintangi proses penyidikan KPK dalam kasus yang menyeret nama Harun Masiku. Dugaan itu bermula dari tindakan Hasto yang disebut memerintahkan penghancuran barang bukti berupa telepon genggam milik Harun.
“Dalam penyidikan, kami temukan bahwa terdakwa secara tidak langsung menginstruksikan penghancuran alat komunikasi agar tidak dapat diakses penyidik,” kata jaksa dalam tuntutannya.
Perintah Tenggelamkan Ponsel, Bukti Dihapus?
Dalam rangkaian persidangan, terungkap bahwa Hasto diduga menyuruh Nur Hasan petugas di Rumah Aspirasi PDIP untuk merendam ponsel Harun Masiku ke dalam air. Aksi ini dilakukan setelah penangkapan Wahyu Setiawan, anggota KPU periode 2017–2022, dalam operasi tangkap tangan oleh KPK.
Tidak berhenti di situ, ajudan pribadi Hasto, Kusnadi, juga disebut diperintahkan melakukan tindakan serupa terhadap ponsel miliknya. Langkah tersebut diduga sebagai bentuk antisipasi agar penyidik KPK tidak dapat mengakses informasi yang berkaitan dengan perkara suap.
“Ini adalah upaya sistematis untuk menghilangkan bukti elektronik,” tegas JPU saat membacakan dakwaan.
Dugaan Suap untuk Kursi DPR
Hasto juga didakwa turut serta dalam praktik suap bersama beberapa pihak, di antaranya pengacara Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, serta Harun Masiku sendiri. Mereka disebut memberikan uang sebesar 57.350 dolar Singapura atau sekitar Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan.
Tujuannya adalah agar Wahyu memfasilitasi penggantian antarwaktu (PAW) caleg dari Sumatera Selatan I, Riezky Aprilia, dengan Harun Masiku yang gagal terpilih dalam Pemilu 2019.
“Pemberian uang ini berkaitan langsung dengan permintaan agar KPU mengubah keputusan hasil pemilu yang sah,” ujar jaksa.
Uang tersebut diduga diberikan dalam kurun waktu antara 2019 hingga 2020. Saat itu, Harun Masiku masih berada di Indonesia, sebelum kemudian hilang dan masuk daftar buronan KPK.
Pasal-Pasal Berat Menjerat Hasto
Dalam dakwaan resmi, Hasto dikenakan sejumlah pasal berat dari Undang-Undang Tipikor, yakni:
- Pasal 21 tentang perintangan penyidikan,
- Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 tentang pemberian suap kepada penyelenggara negara,
- Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP,
- Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, dan
- Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Jika terbukti bersalah, ia dapat dikenai hukuman maksimal sesuai dengan ketentuan pasal-pasal tersebut, termasuk pidana penjara jangka panjang.
Aksi Simpatisan dan Isu Kriminalisasi
Di luar gedung pengadilan, sejumlah pendukung Hasto dan kader PDI Perjuangan tampak hadir memberikan dukungan moral. Mereka membawa poster dengan tulisan seperti “Jangan Kriminalisasi Pejuang Demokrasi” dan “Hasto Tidak Sendiri”.
Beberapa kader partai menyatakan bahwa kasus yang menimpa Hasto sarat muatan politik dan tidak murni penegakan hukum. Sementara itu, pihak Kejaksaan dan KPK menyatakan bahwa seluruh proses telah sesuai prosedur.
Hasto menutup pleidoinya dengan menyampaikan bahwa dirinya tidak takut menghadapi ancaman hukum, selama hal itu demi tegaknya keadilan yang sejati.
“Saya tidak sedang menghindar dari hukum, tapi berusaha menghadirkan kebenaran yang selama ini tertindas. Kalau mencari keadilan dianggap kesalahan, biarlah sejarah yang mencatatnya,” tuturnya penuh keyakinan.
Ikuti perkembangan berita politik dan hukum terbaru di JurnalLugas.Com.






