JurnalLugas.Com – Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang perkara dugaan perintangan penyidikan dan suap yang melibatkan dirinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Dalam pembelaannya, Hasto menyebut bahwa tuntutan jaksa yang menjeratnya dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp600 juta sangat tidak adil dan penuh kejanggalan.
Hasto mempertanyakan logika hukum yang dipakai jaksa penuntut umum. Menurutnya, tuduhan perintangan penyidikan terhadap dirinya tidak memiliki dasar kuat, bahkan melebihi beratnya hukuman untuk pelaku suap yang jelas-jelas terlibat namun tidak cukup bukti kuat setelah tiga kali persidangan.
“Tuntutan ini jauh dari rasa keadilan. Bagaimana mungkin tindakan yang tidak terbukti bisa mendapat hukuman lebih berat dibandingkan pelaku utama delik penyuapan? Ini irasional,” ujar Hasto saat menyampaikan pleidoi, Kamis, 10 Juli 2025.
Ia juga menyatakan keheranannya atas tuduhan pemberian dana talangan Rp400 juta kepada tersangka Harun Masiku. Menurut Hasto, tidak ada keuntungan politik maupun pribadi yang ia peroleh dari transaksi tersebut. Ia bahkan menegaskan bahwa kehadirannya dalam berbagai kegiatan bersama Harun, termasuk undangan ke Tana Toraja dan perayaan Natal, tidak pernah ia penuhi.
“Kalau saya memang punya niat jahat atau ingin menutupi sesuatu, mengapa saya menolak hadir dalam acara-acara yang diinisiasi oleh Harun?” ujarnya.
Tuduhan Rekayasa dan Manipulasi Fakta
Lebih jauh, Hasto menyoroti proses penyidikan dan fakta-fakta dalam persidangan yang menurutnya penuh dengan rekayasa. Ia menuding adanya manipulasi keterangan dari dua saksi, yaitu Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah.
Ia menyatakan bahwa ketika dirinya menegur Saeful karena tindakan yang dianggap menyimpang, hal itu justru dipelintir sebagai bukti bahwa ia mengetahui dan menyetujui penggunaan dana operasional sejak awal. Padahal, menurutnya, teguran tersebut adalah bentuk penolakan terhadap segala bentuk penyimpangan.
“Saya justru menunjukkan sikap bahwa permintaan dana saja dilarang, apalagi terlibat dalam suap. Tapi penuntut umum membalikkan fakta dan menyimpulkan hal yang sebaliknya,” kata Hasto.
Ia juga menuding bahwa ada kekuatan eksternal yang mencoba mengintervensi proses hukum. Ia menyebut fenomena ini sebagai bentuk “penjajahan baru”.
“Hukum hari ini telah menjadi alat kekuasaan untuk menjatuhkan lawan politik. Ini bentuk penjajahan modern melalui intervensi kekuasaan,” tandasnya.
Tuntutan dan Dakwaan Jaksa
Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum menuntut Hasto dengan pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp600 juta. Jika denda itu tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Ia didakwa menghalangi penyidikan perkara korupsi yang melibatkan Harun Masiku sebagai tersangka sejak tahun 2019 hingga 2024.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Hasto telah memerintahkan Harun, melalui Nur Hasan yang menjaga Rumah Aspirasi PDIP, untuk merusak barang bukti berupa ponsel Harun Masiku. Ponsel tersebut disebut sengaja direndam dalam air setelah Harun terlibat dalam operasi tangkap tangan KPK terhadap anggota KPU Wahyu Setiawan.
Selain itu, Hasto juga diduga memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel sebagai upaya antisipasi dari penyitaan penyidik. Perintah tersebut, menurut jaksa, menjadi bagian dari rangkaian upaya sistematis untuk menghambat proses hukum.
Tak hanya itu, Hasto didakwa bekerja sama dengan beberapa pihak lain, yakni Donny Tri Istiqomah (advokat), Saeful Bahri (mantan terpidana), dan Harun Masiku. Mereka diduga bersama-sama memberikan uang sebesar 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan, agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyetujui penggantian antarwaktu (PAW) caleg terpilih Riezky Aprilia dengan Harun Masiku.
Tujuan dari pemberian uang tersebut, berdasarkan dakwaan, adalah untuk memuluskan langkah Harun Masiku menjadi anggota DPR RI dari Dapil Sumatera Selatan I melalui jalur PAW.
Ancaman Hukuman
Dengan rangkaian tuduhan tersebut, Hasto terancam dikenai pidana berdasarkan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan KUHP. Di antaranya adalah:
- Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001
- Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor
- Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 64 ayat (1), dan Pasal 65 ayat (1) KUHP
Pasal-pasal tersebut mengatur pidana bagi pihak yang dengan sengaja menghalangi penyidikan, menyuap penyelenggara negara, serta bekerja sama dalam tindak pidana korupsi secara berkelanjutan.
Menanti Putusan Hakim
Perkara yang menyeret Hasto menjadi salah satu kasus besar yang mencuri perhatian publik di tengah suhu politik nasional yang sedang memanas. Banyak pihak menilai bahwa kasus ini tak lepas dari tarik-menarik kepentingan politik menjelang tahun politik 2029.
Sidang lanjutan dijadwalkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan hakim. Pihak Hasto menyatakan siap menghadapi putusan tersebut dengan penuh tanggung jawab, namun tetap berharap keadilan ditegakkan seadil-adilnya tanpa intervensi pihak mana pun.
Hasto pun menutup pembelaannya dengan menyebut bahwa ia akan terus memperjuangkan demokrasi yang bersih dari intervensi kekuasaan.
“Saya percaya kebenaran tidak akan pernah padam. Saya berdiri di sini bukan untuk menyelamatkan diri, tapi untuk menjaga agar hukum tidak dijadikan alat politik,” tutupnya.
Baca berita selengkapnya hanya di JurnalLugas.Com.






