JurnalLugas.Com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Tri Taruna Fariadi (TAR). Taruna sebelumnya sudah dinonaktifkan setelah ditetapkan sebagai tersangka dan sempat menghindari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK.
“Penyidik malam ini langsung menahan TAR,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Senin (22/12/2025).
Taruna akan ditahan selama 20 hari pertama, yakni dari 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026. Budi menambahkan, penahanan dilakukan setelah KPK melakukan pemeriksaan intensif terhadap Taruna terkait dugaan pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejari Hulu Sungai Utara untuk tahun anggaran 2025–2026.
Kasus ini mendapat perhatian publik karena melibatkan pejabat Kejaksaan yang semestinya menegakkan hukum, namun justru diduga menyalahgunakan wewenang untuk keuntungan pribadi. Praktik pemerasan oleh aparat penegak hukum dianggap merusak kepercayaan masyarakat sekaligus menghambat upaya pemberantasan korupsi di daerah.
Budi menegaskan, KPK akan terus menindak siapa pun yang terbukti melakukan penyalahgunaan jabatan, termasuk aparat penegak hukum. “Kami pastikan setiap kasus ditangani dengan transparan dan adil,” ujarnya.
Selain itu, KPK akan terus memberikan informasi terbaru terkait proses hukum Taruna kepada publik untuk menjaga akuntabilitas dan keterbukaan. Langkah ini diharapkan dapat memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia.
Informasi selengkapnya tentang kasus ini dapat dibaca di JurnalLugas.Com.






